Sunday, February 22, 2015

RISIKO KERJASAMA INVESTOR

Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? jaga iman, ibadah, jauhi maksiat dan cintai keluarga adalah cara terbaik mendapat rahmat dan berkah Allah SWT. Kita lanjutkan Pedoman Kerjasama Investor dengan membahas mengenai Risiko Investor, semoga dapat memberikan gambaran bagi para Investor sebelum memutuskan menginvestasikan dananya dalam penempatan atau kerjasama usaha.
Saya tidak ingin bermanis-manis kepada Investor yang hendak menempatkan dana atau menginvestasikan modal dengan bekerjasama usaha, karena dalam kegiatan Investasi yang bertujuan mencari pendapatan/kentungan pasti ada potensi risiko yang terkandung dalam objek investasi, dengan penjelasan sebagai berikut:


  1. Risiko tidak mendapatkan pendapatan/bagi hasil dari objek investasi di awal-alwal periode usaha. Hal ini wajib di identifikasi oleh Investor dan dipaparkan oleh pengelola dengan sejelas-jelasnya, karena sebuah usaha baru pasti memerlukan waktu untuk setup perusahaan, sosialisasi, promosi, pelatihan karyawan, ujicoba market dan persiapan lain sampai perusahaan berjalan dengan baik dan omzet mencapai titik keuntungan, maka selama masa awal-awal usaha tersebut, investor harus memahami bila pengelola tidak dapat memberikan bagi hasil dan pengelola pun harus transparan dan disiplin memberikan laporan tertulis kepada Investor sehingga tidak terjadi kesalah fahaman.
  2. Risiko rugi usaha, yaitu dalam bisnis normal walaupun dengan pengelolaan yang amanah dan professional usaha akan mengalami suatu episode rugi, dimana jumlah pendapatan lebih kecil dibanding biaya walaupun bukan dalam periode awal seperti yang saya jelaskan dalam poin 1 diatas. Misalnya bisnis pakaian akan ramai pada periode Ramadhan, Hari Raya dan Liburan, tapi akan sepi saat di bulan setelah hari raya atau sedang masa ujian sekolah, hal ini wajar dan harus difahami oleh Investor bila pengelola usaha tidak bisa memberikan bagi hasil.
  3. Risiko berkurang dan kehilangan Investasi, ini adalah risiko terburuk yang harus siap dihadapi oleh Investor, ingat tidak ada yang pasti di dunia ini, walaupun kita simpan dana di bank tetap saja ada risiko seperti yang dialami oleh nasabah Bank Century yang sampai demo meminta pengembalian dananya tapi tidak dibayarkan Lembaga Penjamin dengan alasan instrument investasi tidak terdaftar di Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan.
  4. Pribahasa bisnis “High Risk High Return” adalah benar adanya, maka kita harus menyiapkan diri bila berani berinvestasi dalam sebuah instrument bisnis yang menawarkan keuntungan besar dan kadang menyilapkan mata, PASTI memiliki potensi Risiko kerugian bahkan kehilangan yang besar pula.
  5. Bila Investor bekerjasama modal/investasi langsung dengan orang lain sebagai pengelola usaha, maka Investor harus mempelajari dengan sangat seksama apakah calon pengelola usaha dapat menjalankan bisnisnya secara amanah dan professional atau sebatas opportunis semata.
  6. Bisa saja usaha rugi dan investasi hilang walaupun misalnya pengelola menjalankan usaha secara amanah dan professional tapi pengelola tetap saja manusia yang tidak memiliki daya upaya kecuali dengan izin Allah, misalnya karena persaingan usaha yang sangat ketat, kehilangan SDM andalan atau terjadi bencana alam.
  7. Risiko Pengelola usaha tidak amanah dan berbuat jahat/dzalim, yaitu pengelola menggelapkan atau menggunakan modal investor untuk kepentingan pribadi, merekayasa laporan bagi hasil sehingga Investor mendapat bagi hasil kecil bahkan rugi sehingga lama kelamaan pokok Investasi berkurang dan hilang.
  8. Risiko Pengelola usaha tidak professional sehingga usaha yang dijalankan tidak berkembang dan terus mengalami kerugian yang otomatis menghabiskan modal Investor.
  9. Maka apapun jenis instrument investasi atau kerjasama usaha yang akan dijalankan, Investor harus menyiapkan diri dengan kemungkinan terburuk kerugian bahkan kehilangan dana investasinya.

Tanggung Jawab Risiko Usaha
Seperti pernah saya bahas dalam artikel Panduan Kerjasama Usaha banyak sekali jenis kerjasama secara Syariah yang dapat diaplikasikan dalam bisnis modern saat ini, tapi saya hanya ambil dua saja yang mudah diaplikasikan dalam konteks kerjasama bisnis umum yang terjadi di masyarakat kita yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
  1. Mudharabah, atau sering disebut Trust Investment yaitu kerjasama usaha dua pihak antara Shahibul Maal (Investor) yang mempercayakan modalnya untuk dikelola oleh Mudharib (Pengelola), dimana keuntungan dibagi berdasarkan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan RISIKO USAHA 100% MENJADI TANGGUNG JAWAB SHAHIBUL MAAL (IVESTOR).
  2. Musyarakah, atau sering disebut Risk Sharing Investment yaitu kerjasama usaha dua pihak atau lebih masing-masing pihak disebut Syarik1) yang menyetorkan modal sesuai kesepakatan dan menunjuk salah satunya sebagai Pengelola, dimana keuntungan dibagi berdasarkan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan RISIKO USAHA MENJADI TANGGUNG JAWAB SYARIK SESUAI PORSI MODAL MASING-MASING DISETORKAN. Syarik pengelola wajar mendapat porsi bagi hasil lebih besar karena selain berkontribusi modal juga mengelola usaha.
  3. Mudharib (Pengelola) dan Syarik Pengelola wajib bertanggung jawab terhadap risiko usaha usaha bila tidak amanah dan tidak professional dalam mengelola usaha. Tidak amanah artinya menggunakan dana modal untuk kepentingan pribadi, sedangkan tidak professional artinya tidak benar dalam mengelola usaha misalnya sifat malas, manajemen amburadul, ditinggalkan pegawai karena terlalu arogan atau kesejahteraan pegawai ditelantarkan padahal usaha menguntungkan.
  4. 1) Syarik adalah Investor yang menyetorkan modal. Syarik dapat pula ditunjuk sekaligus menjadi mengelola usaha (Investor Pengelola).

Mitigasi Risiko Investasi
Setiap investasi dan usaha pasti ada risiko kerugian,  Investor tidak bisa menghindari itu, tapi Investor dapat melakukan mitigasi dan antisipasi risiko tersebut dengan langkah-langkah berikut:
  1. Pilih dan pelajari bisnis yang ditawarkan Pengelola adalah bisnis yang potensial mendatangkan keuntungan yang cepat dan berprospek jangka panjang seperti bisnis kebutuhan pokok, kesehatan dan pendidikan insya Allah selalu baik karena jumlah penduduk terus bertambah.
  2. Hindari jenis bisnis musiman yang booming sesaat seperti fenomena tanaman Antorium, Ikan Lohan atau Batu Akik. Hati-hati pula dengan bisnis berbasis teknologi seperti dealer/counter HP/IT, walaupun potensial, tapi bila tidak mengikuti perkembangan teknologi akan tergerus bahkan mati.
  3. Pelajari dan seleksi calon partner Pengelola Usaha yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan lengkap dalam bisnisnya mulai marketing, manajemen, organisasi, SDM dan Keuangan. Jadi walaupun calon pengelola adalah seorang yang memiliki produk atau keahlian yang khusus seperti seorang chef (juru masak), Arsitek atau Desainer, tapi bila tidak ditunjang pengetahuan lain seperti manajemen dan keuangan akan sangat berisiko.
  4. Buat perjanjian pinjaman investasi berjangka waktu, yaitu modal yang ditanamkan Investor adalah PINJAMAN dengan skema pembagian bagi hasil, dimana pembagian keuntungan dibagi, tapi kerugian 100% menjadi  tanggung jawab pengelola dan pokok investasi harus dikembalikan saat perjanjian berakhir. Dengan skema ini, Investor dalam posisi yang sangat aman, karena risiko usaha 100% dialihkan menjadi tanggung jawab Pengelola Usaha.
  5. Apakah skema diatas fair? bila Investor dan Pengelola sepakat, kenapa tidak, tapi saya yakin Pengelola usaha tidak akan mau begitu saja menerima skema ini, negosiasilah solusi supaya keadilan dan fairness berbagi risiko dalam bisnis dapat terjadi.
  6. Bila skema investasi adalah penanaman modal permanen seperti dengan pembentukan badan usaha CV atau PT, maka saya sarankan Investor terlibat dalam pengelolaan usaha walaupun hanya menjalankan fungsi pengawasan, sebagai contoh posisi Persero Pasif dalam CV atau Komisaris dalam PT.
  7. Pilih instrument yang aman dengan risiko minimum, silahkan pelajari di artikel selanjutnya yang berjudul Jenis Investasi.
Semoga penjelasan sederhana saya ini dapat bermanfaat.

Pelajari Artikel Terkait:
Pedoman Kerjasama Investor klik disini
Instrument Investasi klik disini

Salam Semangat


Budi Cahyadi

Saturday, February 21, 2015

PEDOMAN KERJASAMA INVESTOR

Image source: www.odnv.co.id

Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? puji syukur sepatutnya kita panjatkan kepada Allah SWT atas nikmat Iman dan Islam dan keberkahan sehat, rizki dan kemudahan dalam segala urusan. Shalawat dan salam semoga tercurah untuk teladan manusia nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat dan kita ummatnya sampai akhir zaman.
Setelah artikel sebelumnya membahas Pengelola Usaha, kurang lengkap rasanya bila saya tidak membahas sisi Investor dalam sebuah kerjasama usaha. Investor ini sangat penting dibahas karena jumlah calon Investor senantiasa bertambah seiring dengan peningkatan tingkat pendapatan masyarakat yang mencari peluang untuk menginvestasikan kelebihan dana dengan berbagai tujuan terutama keuntungan tentunya. Investor juga selalu dicari dan diidamkan oleh para pengelola usaha. Semoga penjelasan sederhana saya ini dapat menjadi rujukan sederhana bagi para Investor yang hendak berinvestasi dan bekerjasama dalam usaha.

Devinisi Investor dan Investasi

  1. Investor adalah perorangan atau badan usaha/lembaga yang memiliki sejumlah asset atau harta baik tunai maupun non tunai yang menempatkan atau menginvestasikan assetnya ke dalam sebuah bisnis dengan tujuan mendapatkan pendapatan.
  2. Investasi/Investment adalah asset atau harta baik tunai maupun non tunai milik Investor yang ditempatkan/ditanamkan dalam sebuah bisnis yang dikelola oleh pihak lain yang diikat dalam sebuah perjanjian kerjasama untuk tujuan mencari keuntungan bersama.  

Jenis Modal Investor

  1. Modal Investor berupa asset atau harta baik tunai maupun non tunai, pengertian tunai adalah modal berbentuk uang kas baik dalam kurs rupiah maupun valuta asing. Bila modal kas dalam bentuk valuta asing sedangkan bentuk investasi usaha adalah rupiah, maka valuta asing tersebut wajib dikonversi dengan nilai kurs pada saat perjanjian kerjasama dibuat, sehingga nominal modal Investor mudah dihitung.
  2. Asset dalam bentuk emas baik batangan atau perhiasan dapat disetarakan dengan uang tunai setelah dikonversi dengan nilai tengah kurs emas yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PT. Aneka Tambang.
  3. Modal investor dalam bentuk non tunai dapat berupa lahan kosong atau termasuk bangunan yang dapat digunakan usaha, mesin-mesin produksi, kendaraan, peralatan kerja seperti komputer, furniture dan inventaris kantor lainnya. Modal non tunai ini wajib di dikonversi ke dalam nilai nominal sehingga mudal dalam perhitungan jumlah investasinya. 
  4. Bila asset non tunai tersebut baru dibeli maka mudah mengidentifikasikan nilainya sesuai dokumen pembelian, tapi lain cerita untuk asset yang sudah berumur, maka cara mengkonversinya dengan metode market fair value atau nilai pasar wajar sehingga terjadi keadilan baik untuk investor pemilik asset maupun pengelola usaha.
  5. Contoh menghitung market fair value, bila sebuah mobil dibeli 3 tahun lalu dengan harga Rp. 200 juta dengan harga pasaran mobil 2nd dengan merek dan spesifikasi yang sama saat ini misalnya Rp. 140 juta maka angka Rp. 140 juta dapat menjadi nilai wajarnya. Atau sebuah Laptop yang dibeli setahun lalu dengan harga Rp. 6 juta, harga pasaran 2nd dengan merek dan spesifikasi yang sama adalah Rp. 3 juta, maka angka Rp. 3 juta dapat menjadi nilai wajar Laptop tersebut.
  6. Merk Dagang atau Brand yang sudah terkenal dapat menjadi modal Investor, walaupun tidak berwujud tapi nilainya bisa jadi melebihi modal dalam bentuk asset tunai atau fisik. Asset berupa merk dagang ini wajib dikonversi nilainya kedalam nominal atau dikonversi dengan meminta bagian bagi hasil Investor dari pendapatan atau keuntungan kerjasama usaha.
  7. Sebagai contoh modal merk dagang dalam kerjasama usaha adalah retail waralaba seperti Alfamart dan Indomart yang saat ini outletnya menjamur sampai ke jalan-jalan kecil di seluruh Indonesia.
  8. Diperlukan pihak ketiga untuk menilai sebuah merk dagang yang fair sehingga tidak terlalu merugikan pengelola dengan kata lain jangan sampai Investor hanya bermodal merk tapi justru untungnya lebih besar dari investor lain atau pengelola ini tidak fair bukan? 
  9. Konversi merk dagang ke dalam modal nominal hanya bisa dilakukan oleh konsultan yang mahal biayanya, maka untuk pebisnis pemula metode konversi ini tidak saya sarankan, tapi lebih baik gunakan metode konversi merk dagang dengan bagian bagi hasil.
  10. Contoh konversi merk dagang ke dalam bagi hasil, misalnya sebuah merk produk makanan XYZ yang mulai terkenal bekerjasama dengan pengelola, dimana pemilik brand lazim meminta porsi bagi hasil sebesar 10% s.d 20% dari omzet atau bisa juga 3 s.d 6% dari keuntungan bersih, dimana seluruh modal tunai maupun non tunai dikeluarkan oleh investor lain dan atau pengelola usaha pemakai merk dagang tersebut.
  11. Modal Investor dapat pula berupa Management Skill, dengan metode negosiasi dan nilai wajar untuk menentukan nilai modal seorang Investor yang memiliki kemampuan mendirikan dan mensetup sebuah perusahaan, menyusun SOP, menyusun strategic, repackage produk sehingga lebih bernilai jual.
  12. Modal Investor dapat pula berupa Potential Market yaitu seorang Investor yang memiliki network client potensial, maka penilaian wajarnya adalah berapa nilai potensi pendapatan yang akan menjadi bagian dari nilai modalnya.  

Tujuan dan Keuntungan Investasi
  1. Mencari pendapatan/keuntungan yaitu memperoleh nilai lebih dari asset sebagai modal yang ditanamkan dalam instrument, pasar modal syariah atau investasi langsung dalam sebuah bisnis riil yang dikelola orang lain.
  2. Selain mendapat pendapatan berupa bagi hasil, Investasi dapat ditujukan untuk membangun dan memiliki perusahaan dengan visi jangka panjang, terus berkembang, membesar, merekrut sebanyak-banyaknya tenaga kerja, memperbesar zakat, infaq dan sedekah, mendapatkan keuntungan untuk kesejahteraan karyawan, pemilik dan ummat (masyarakat) serta sangat efektif sebagai senjata dalam memberantas kemiskinan, pengangguran dan kejahatan, menurut saya inilah tujuan yang seharusnya dimiliki Investor yang beriman kepada Allah
  3. Menyelamatkan Nilai, yaitu menyelamatkan asset dari turunnya nilai karena gerusan inflasi atau naik turunnya nilai kurs mata uang dari asset tunai yang kita miliki, misalnya membeli emas karena ada kecenderungan nilai Rupiah menurun.
  4. Merubah bentuk sekaligus menambah nilai asset, yaitu mengkonversi suatu asset dengan asset lainnya yang memiliki potensi kenaikan nilainya, misalnya jual simpanan emas lalu dibelikan tanah yang harganya terus meningkat.
  5. Investasi bisa bertujuan pula sebagai tindakan risk sharing (membagi risiko), yaitu bila investasi dikelola sendiri padahal Investor tidak ahli akan berisiko kerugian usaha, bebeda bila dikelola oleh ahlinya asal pengelolanya tepat dan cocok.
  6. Saya tidak merekomendasi konversi mata uang rupiah yang kita miliki dengan valuta asing misalnya US Dollar dengan tujuan mencari keuntungan saat nilai US Dollar tinggi dijual atau jual beli saham/surat berharga dengan tujuan mendapat keuntungan dari turun naiknya nilai pasar saham/surat berharga tersebut, karena menurut  kaidah fiqh Ekonomi Islam, kegiatan-kegiatan tersebut termasuk maisyir/spekulasi/judi yang haram hukumnya.
  7. Saya tidak merekomendasikan pula investasi di bisnis-bisnis online semacam VGMC, Speedline, Instaforex, KSU Langit Biru dan sebagainya yang menawarkan keuntungan fantastis dan sudah banyak memakan korban. Pelajari disini ciri-ciri bisnis gelap seperti itu atau disini.
bersambung dan nantikan artikel selanjutnya yang berjudul:
Risiko Kerjasama Investor klik disini
Instrument Investasi klik dinisi

Semoga bermafaat


Budi Cahyadi

Thursday, February 19, 2015

BIAYA DALAM BAGI HASIL

Picture Source: www.wyzant.com


Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? Semoga Allah senantiasa memberkahi kita dengan kesehatan, keluasan rizki dan kemudahan dalam segala urusan aamiin YRA. Melanjutkan artikel-artikel sebelumnya dengan tema Pedoman Kerjasama Bagi Hasil, untuk menjawab banyak pertanyaan konsultasi mengenai biaya-biaya yang harus disepakati dalam kerjasama bagi hasil sehingga bagi hasil dapat terjadi secara adil/fair dan potensi konflik antara Investor dengan Pengelola Usaha dapat diantisipasi.
Pengelola Usaha dan Investor wajib menyepakati jenis dan komponen biaya yang dicantumkan dalam sebuah Perjanjian Kerjasama Usaha tertulis. Pengelola usaha sebagai pihak yang lebih mengetahui bisnis dapat mengusulkan berbagai jenis biaya kepada Investor yang berhak pula menyetujui atau menolak usulan biaya tersebut sehingga terjadi negosiasi dan munculah kesepakatan saling Ridho/Ihklas/Rela yang akan menjadi pijakan dalam pembagian bagi hasil nanti. 
Berikut komponen biaya yang lazim dan tidak lazim dalam sebuah kesepakatan kerjasama usaha:

Biaya Riset Produk & Pendirian Perusahaan
  1. Biaya riset adalah biaya pra operasional yang dikeluarkan untuk meneliti produk dan jenis usaha sampai setup pendirian awal perusahaan dengan penjelasan berikut:
  2. Bila ide usaha dan produk berasal dari calon Pengelola, biaya riset yaitu segala sumber daya yang dikeluarkan untuk melakukan penelitian produk, jenis usaha, survey, uji coba, pelatihan, konsultasi dan lain-lain sampai produk atau bidang usaha tersebut siap diluncurkan atau dijual di pasaran, maka BIAYA RISET SEPERTI INI TIDAK LAZIM diajukan sebagai kompenen biaya yang akan mengurangi bagi hasil, karena merupakan komponen MODAL AWAL PENGELOLA yang menjadi daya tarik Investor menanamkan modalnya.
  3. Bila ide usaha dan produk berasal dari pihak Investor, maka segala sumberdaya dan biaya yang dikeluarkan oleh Investor walaupun riset dilakukan oleh calon Pengelola, maka akan menjadi KOMPONEN MODAL YANG DIKELUARKAN INVESTOR.
  4. Untuk biaya pendirian perusahaan, bila badan usaha pengelola belum ada, maka segala biaya pendirian dan setup perusahaan menjadi komponen modal Investor, tapi bila Pengelola sudah memiliki perusahaan dan tidak perlu keluar biaya pendirian lagi, maka perusahaan milik pengelola tesebut wajib dinilai dan menjadi komponen setoran modal dari Pengelola sekaligus Investor atau Investor Pengelola. (khusus poin ini silahkan pelajari dalam artikelsebelumnya disini).

Biaya Bahan Baku (Material Cost)
  1. Biaya bahan baku adalah segala pengeluaran dana untuk pengadaan bahan, baik bahan utama termasuk bahan-bahan lainnya (bahan pembantu) yang digunakan untuk membentuk/memproses produk yang dijual dan menghasilkan pendapatan.
  2. Komponen biaya bahan baku lazim ditemui dalam jenis usaha Produksi/Manufaktur, Kuliner, Kontraktor dan lainnya yang terdapat proses pengolahan termasuk bibit/benih dalam bisnis agrobisnis.
  3. Komponen bahan baku tidak akan ditemui dalam jenis usaha jasa, IT, konsultan dan lain-lain.
  4. Khusus jenis usaha perdagangan dan distribusi, bahan baku disebut Barang Dagangan yang tidak memerlukan proses pengolahan/produksi.
  5. Komponen biaya bahan baku wajib menjadi kompenen biaya yang disepakati dalam kerjasama usaha sebagai factor pengurang pendapatan yang mempengaruhi pembagian keuntungan

Biaya Tenaga Kerja
  1. Biaya tenaga kerja adalah segala pengeluaran dana untuk membayar gaji/upah karyawan dan atau pihak lain yang terlibat dalam proses bisnis yang memberikan konstribusi bagi perusahaan.
  2. Terdapat dua jenis biaya tenaga kerja berdasarkan konstribusi, yaitu Biaya Tenaga Kerja Langsung (Direct Labor Cost) seperti upah/gaji bagian produksi yang menghasilkan produk atau gaji/bonus marketing/penjualan yang menghasilkan penjualan.
  3. Biaya Tenaga Kerja Tidak Langsung (Undirect Labor Cost) memberikan konstribusi tidak langsung terhadap proses produksi atau penjualan, tapi sangat diperlukan perusahaan seperti tenaga administrasi, akunting, IT, Riset Desain dan lain-lain.
  4. Biaya tenaga kerja termasuk biaya lembur, biaya makan, biaya perjalanan dinas, penghargaan atau tunjangan lain yang diberikan karyawan.
  5. Apakah Pengelola boleh mengajukan dan berhak menerima gaji yang bisa diterima bulanan seperti karyawan? Silahkan klik disini jawabannya
  6. Komponen biaya tenaga kerja wajib menjadi kompenen biaya yang disepakati dalam kerjasama usaha sebagai factor pengurang pendapatan yang mempengaruhi pembagian keuntungan.

Biaya Overhead (Overhead Cost)
  1. Biaya overhead adalah segala pengeluaran dana untuk membayar segala biaya selain biaya bahan baku, barang dagangan dan biaya tenaga kerja yang memberikan konstribusi terhadap terciptanya produk atau pendapatan perusahaan. 
  2. Terdapat dua jenis Biaya overhead berdasarkan sifat pengeluarannya yaitu Biaya Overhead Tetap (Fixed Overhead) yang secara rutin dikeluarkan perusahaan dan jumlahnya tidak sering berubah seperti biaya sewa atau asuransi tempat usaha/kendaraan, biaya penyusutan aktiva tetap dan lain-lain, dan..
  3. Biaya Overhead Variable, (variable overhead cost) yaitu biaya yang fluktuatif mengikuti dinamika bisnis perusahaan, seperti biaya BBM akan naik bila banyak pengirman barang atau BBG naik bila terjadi peningkatan order makanan.
  4. Biaya Overhead dalam bidang usaha produksi/manufaktur adalah biaya pendukung langsung yang berpengaruh terhadap proses produksi seperti listrik/bbm untuk penggerak mesin produksi, oli untuk melumasi mesin produksi, biaya BBM dan  Tol untuk kendaraan pengangkut dan biaya lainnya yang berpengaruh langsung terhadap jalannya produksi.
  5. Contoh biaya overhead dalam bisnis kuliner adalah minyak goreng yang sering digunakan berulang, BBG (bahan bakar gas) untuk memasak, listrik dan air yang digunakan dalam proses pengelolahan makanan, tissue, sedotan, saus, kecap yang digunakan konsumen, dan biaya lainnya yang berpengaruh langsung terhadap jalannya usaha kuliner.
  6. Biaya overhead dalam bisnis perdagangan adalah segala biaya yang dikeluarkan dalam aktivitas penjualan dan pembelian barang dagangan seperti biaya pengiriman, biaya bongkar muat, biaya asuransi barang dagangan.
  7. Biaya overhead ini wajib menjadi kompenen biaya yang disepakati dalam kerjasama usaha sebagai factor pengurang pendapatan yang mempengaruhi pembagian keuntungan.

Bila Modal Investor Adalah Tempat Usaha dengan Status Sewa atau Cicilan KPR
  1. Bagaimana bila setoran modal investor berupa tempat usaha dengan status sewa, apakah pengelola perlu membebankan/mencadangkan biaya sewa tersebut setiap bulan walaupun tidak ada arus kas keluar? Jawabanya tegas YA, karena seyogyanya dana cadangan sewa tersebut adalah milik Investor yang suatu saat wajib dikembalikan pada saat perjanjian kejasama berakhir, atau untuk menyewa kembali tempat usaha bila masa sewa habis sehingga investor tidak perlu keluar dana modal lagi.
  2. Bagaimana bila setoran modal investor berupa tempat usaha dengan status angsuran seperti KPT Bank, apakah pengelola perlu membebankan/membayar angsuran KPR setiap bulan? Jawabanya tegas TIDAK, karena seyogyanya angsuran tersebut adalah kewajiban Investor, atau dengan kata lain pengelola tidak berkewajiban membayar hutang Investor, karena bila pengelola membayarkan angsuran tersebut, sama saja Investor tidak menyetorkan modal karena modalnya berasal dari hutang dan dibayar oleh Pengelola dan tempat usaha adalah milik Investor, maka alangkah "CERDIK" dan TIDAK FAIR Investor seperti ini.

Biaya Marketing
  1. Yaitu segala biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas promosi, sosialisi, iklan, penjualan termasuk gaji dan atau bonus untuk pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan marketing tersebut untuk menghasilkan pendapatan.
  2. Biaya gaji khusus team/SDM yang terlibat langsung aktivitas marketing/ penjualan dapat dikategorikan dalam biaya ini.
  3. Komponen biaya marketing wajib menjadi kompenen biaya yang disepakati dalam kerjasama usaha sebagai factor pengurang pendapatan yang mempengaruhi pembagian keuntungan.

Biaya Operasional Lainnya
  1. Yaitu segala biaya lainnya selain biaya-biaya yang telah dijelaskan diatas walau tidak secara langsung berpengaruh terhadap proses produksi atau menghasilkan pendapatan, tapi sangat penting dalam proses bisnis perusahaan.
  2. Termasuk dalam kategori biaya operasional lainnya adalah biaya Administrasi dengan jenis biaya seperti Alat Tulis Kantor, Biaya Sewa Kantor, Biaya Asuransi Kantor, Biaya Listrik, Air, Telpon, Internet, biaya bank, iuran, pajak, jamuan tamu, dapur kopi karyawan dan biaya lainnya yang wajar terjadi dalam sebuah pengelolaan usaha.
  3. Komponen biaya operasional lainnya selama wajar/tidak berlebihan, wajib menjadi kompenen biaya yang disepakati dalam kerjasama usaha sebagai factor pengurang pendapatan yang mempengaruhi pembagian keuntungan.

Biaya Penyusutan Aktiva Tetap
  1. Biaya Penyusutan Aktiva Tetap adalah biaya yang dibebankan setiap periode tapi tidak ada aliran kas keluar, uangnya tetap berada di perusahaan dan lazim digunakan sebagai dana cadangan pemeliharaan dan atau peremajaan aktiva tetap supaya selalu siap pakai atau dana pembelian kembali aktiva tetap bila sudah tidak layak pakai.
  2. Banyak metode dalam perhitungan biaya penyusutan aktiva tetap, yang paling mudah adalah dengan metode garis lurus yaitu nilai perolehan aktiva tetap dikurangi nilai sisa dibagi masa ekonomis. 
  3. Bagaimana cara menghitung biaya penyusutan? bila anda pernah belajar Akuntansi insya Allah bisa, tapi bagi orang awam banyak yang beranggapan rumit, maka nantikan artikel KLINIK BISNIS selanjutnya yang khusus membahas Biaya Penyusutan Aktiva Tetap dalam Kerjasama Bagi Hasil.
  4. Biaya penyusutan  ini wajib menjadi kompenen biaya yang disepakati dalam kerjasama usaha sebagai factor pengurang pendapatan yang mempengaruhi pembagian keuntungan.

Bagaimana Menyajikan Rincian dan Perhitungan dalam Laporan Bagi Hasil?
  1. Pengelola usaha wajib membuat laporan secara periodik selain untuk kepentingan kontrol bagi Investor, juga sangat penting sebagai dasar perhitungan dan pembagian bagi hasil dengan pihak investor.
  2. Pelaporan biaya disajikan dalam sebuah laporan yang lazim disebut Laporan Laba-Rugi yang menyajikan rincian pendpatan dan biaya dalam suatu periode.
  3. Sajikan rincian biaya dalam Laporan Laba-Rugi tersebut setelah total pendapatan, dan di urutkan berdasarkan besar jumlah dominasi biaya, semakin besar/dominan jumlah biaya, maka semakin awal urutannya sehingga total biaya dapat terhitung.
  4. Bagaimana selengkapnya cara penyajian Laporan Laba-Rugi termasuk perhitungan pembagian bagi hasilnya? nantikan artikel KLINIK BISNIS selanjutnya.
Demikian penjelasan sederhana saya, semoga Bermanfaat...

Salam Semangat


Budi Cahyadi

Tuesday, February 10, 2015

SIAP MENJADI PENGELOLA USAHA

Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS? semoga senantiasa semangat, sehat dan sukses dalam mengarungi lautan bisnis yang semakin seru ini, yang penting kita selalu menjaga Iman dan ibadah kepada Allah SWT serta menteladani ahlaq mulia nabi Muhammad SAW. Kembali untuk menjawab banyak sekali pertanyaan konsultasi mengenai Kerjasama Usaha, berikut ingin saya jelaskan mengenai syarat, peran, kewajiban dan hak seorang Pengelola yang menjalankan kerjasama usaha, selamat menyimak.

A. Pengertian, Syarat dan Kewajiban Pengelola Usaha

  1. Pengelola usaha adalah seseorang, kelompok atau badan usaha yang bekerja sama dengan pemodal/investor untuk menjalankan suatu bidang usaha.
  2. Bidang/Konsep usaha bisa berasal dari Pengelola sendiri atau dari Investor yang memiliki konsep dan modal tapi kesulitan menjalankan karena berbagai keterbatasan maka mencari partner yang bisa menjalankan.
  3. Pengelola haruslah memiliki KEJUJURAN dan KEMAMPUAN dalam menjalankan amanah dari Investor dengan menjalankan usaha mencapai tujuan bersama yaitu KEUNTUNGAN.
  4. KEJUJURAN artinya Pengelola mampu memegang amanah dengan tidak menyalahgunakan modal investor diluar kepentingan usaha, tidak memperkaya diri sendiri dari kerjasama tersebut serta transparan dan terbuka kepada Investor dalam pengelolaan usaha, keuangan dan hal apapun yang terjadi dalam kerjasama usaha.
  5. KEMAMPUAN artinya Pengelola memiliki kapabilitas untuk menjalankan usaha, mulai dari perencanaan, mengatur organisasi dan menggerakan sumber daya manusia, serta mengontrol semua bidang operasional usaha untuk mencapai tujuan yang diharapkan yaitu KEUNTUNGAN dan mengelola risiko untuk meminimalisir KERUGIAN.
  6. Konstribusi modal dari Pengelola adalah Konsep Bisnis, Riset Produk, Merk Dagang/Brand, Managerial Skill, Kemampuan Menjual dan Network.
  7. Bila Pengelola ikut juga berkontribusi modal biasa disebut Investor Pengelola.
  8. Pengelola wajib menyusun Visi dan Misi usaha, menjalankan dan menjaganya dengan sepenuh hati dan sekuat tenaga supaya bisnis menguntungkan dan berjalan secara kontinyu dalam jangka panjang, sehingga Passion, kreativitas dan innovatif dari Pengelola adalah hal yang harus dimiliki Pengelola sepanjang bisnis berjalan.
  9. Pengelola wajib membuat laporan usaha berupa laporan keuangan (Neraca, Laba-Rugi, Cashflows dll) dan laporan lainnya yang dibutuhkan Investor, sehingga terjadi transparansi dalam kerjasama usaha tersebut. 


B. Persiapan Menjadi Pengelola Usaha dan Mencari Investor
  1. Semua orang berhak menjadi pengusaha dan bekerjasama dengan investor untuk mencapai tujuan kesejahteraan, tapi hanya yang memenuhi kriteria dan syarat dibawah ini yang dapat sukses menjadi Pengelola Usaha yang Amanah dan Professional yaitu:
  2. Calon Pengelola usaha wajib mencari prospek investor, siapkan diri sebaik-baiknya dengan mempelajari soft skill mulai dari penampilan fisik, mental kepercayaan diri, gaya bicara dan aspek personal lainnya karena saat anda bertemu dengan calon Investor anda sedang "menawarkan dan menjual diri".
  3. Kuasai dan tingkatkan kemampuan komunikasi, presentasi, negosiasi, analisis pasar, network/jaringan bisnis, management keuangan, akuntansi, organisasi dan management HRD, karena selain diperlukan saat menyusun proposal bisnis dan negosiasi dengan investor, juga sangat menentukan sukses tidaknya saat mengelola usaha nanti.
  4. Susun Proposal dan Rencana Bisnis yang baik dengan parameter; singkat, menarik, product focus, di dukung riset seperti analisis produk, market, produksi dan analisis keuangan yang prospek dan rasional termasuk keuntungan apa yang ditawarkan untuk calon investor lalu buat dalam bentuk hard copy dan presentasi bila suatu saat diperlukan. Panduan menyusun Proposal Bisnis klik disini.
  5. Usahakan bidang bisnis yang kita tawarkan tidak pasaran atau bisnis musiman seperti Toko Counter HP, Rental PS, Rental Mobil atau air isi ulang, tapi pilih yang "unik dan nendang" misalnya Kuliner Khas, walaupun sudah banyak tapi bila makanan khas yang enak dan jarang akan sangat menarik investor, atau IT Software Development dan makanan organik, obat herbal dll yang memang jarang dimiliki skillnya dan prospek tinggi. Dengan sering membaca link tentang bisnis, insya Allah sahabat KLINIK BISNIS akan dapat menemukan bisnis yang cocok.
  6. Saya selalu menekankan ke siapapun yang memulai dan mencari bidang bisnis yang akan digeluti dengan kalimat ini "CARI DAN PILIH YANG PALING MUDAH, PALING MENGUNTUNGKAN DAN SESUAI PASSION/MINAT KITA" jangan dibalik sesuai minat dulu kecuali minatnya memang mudah dan prospek menguntungkan.
  7. Hunting dan kumpulkan data calon investor mulai dari keluarga, family dan rekan terdekat dengan mencocokan jumlah kebutuhan modal usaha dengan kemampuan keuangan calon investor. Cara lain yang sangat efektif adalah gabung dengan banyak komunitas bisnis tempat bertemunya para pebinsis dan investor. Memang perlu waktu untuk mencari dan mendapatkan investor yang tertarik dan cocok dengan kita, tapi yakinlah berdasarkan pengalaman saya bila kita sungguh-sungguh ikhtiar membangun network, Investor idaman akan datang.
  8. Bila sudah mendapat Investor, saya tidak akan pernah bosan ingatkan, buat PERJANJIAN TERTULIS dan tentukan bentuk kerjasama usahanya, apakah dalam bentuk pinjaman dalam bisnis anda, setoran modal atau saham dengan mendirikan perseroan (CV, PT, Koperasi), atau bentuk lainnya. Bentuk Badan Usaha Kerjasama akan saya bahas secara focus dalam artikel lain.

C. Hak Pengelola usaha
  1. Pengelola usaha berhak mengajukan dan dana modal ke Investor sesuai proposal dan rencana bisnis yang disepakati.
  2. Pengelola usaha lazim mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 60% dari keuntungan bersih usaha. Angka 60% ini tidak baku tapi hanya kelaziman yang terjadi dalam dunia kerjasama bisnis, maka negosiasi dan kesepakatanlah yang akan menjadi porsi yang tercantum dalam perjanjian.
  3. Mengapa pengelola mendapat lebih besar? karena pengelola bertanggung jawab penuh terhadap jalannya usaha mulai dari perencanaan sampai pengawasan, sedangkan Investor hanya menyetorkan modal saja. Konsep bagi hasil ini sesuai sekali dengan semangat kinerja dalam ekonomi Islam yang jauh dari konsep kapitalis dimana hanya pemilik modal yang menentukan segalanya.  
  4. Pengelola usaha dan investor berhak menentukan dan menyepakati komponen biaya yang akan menjadi pengurang pendapatan untuk mendapatkan keuntungan bersih yang akan dibagi kedua belah pihak. Sangat saya tekankan cantumkan kesepakatan komponen biaya ini dalam PERJANJIAN TERTULIS yang saya sebutkan di poin B.8 diatas.
  5. Apakah pengelola mendapat gaji rutin? pertanyaan ini sangat banyak saya terima, jawabannya adalah gaji atau dana yang di ambil oleh Pengelola untuk kebutuhan pribadai sesungguhnya adalah bagian bagi hasil yang ditarik dimuka dan harus mengurangi jumlah bagi hasil hak Pengelola saat pembayaraan bagi hasil dilakukan, atau dalam kata lain..
  6. Pengelola boleh saja menarik dana bulanan untuk biaya hidup, tapi dana tersebut bukan gaji tapi bagi hasil yang ditarik di awal dan akan mengurangi jumlah bagi hasil saat pembagian nanti.
  7. Bila anda Pengelola Usaha yang "KEUKEUH" ingin mendapat gaji bulanan tapi tidak mau bagi hasilnya berkurang, sebaiknya mundur sebagai pengelola usaha tapi cukup menjadi karyawan saja. 
  8. Pengelola dan Investor berhak menentukan dan menyepakati periode pembayaran bagi hasil apakah bulanan, triwulan, semester atau tahunan. Cara menentukan periode tersebut adalah sesuaikan dengan karakter bisnisnya sehingga secara cashflows tepat dan tidak memberatkan Pengelola.
  9. Pengelola Usaha dan Investor berhak menentukan dan menyepakati secara tertulis dalam Perjanjian potensi risiko dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian dan kebankrutan usaha dan pihak mana yang akan menanggung risiko tersebut.
  10. Risiko yang disepakati disebabkan karena wan prestasi atau cacat amanah Pengelola, maka Pengelola wajib mengembalikan dana modal kepada Investor.
  11. Biasanya dalam kerjasama usaha secara syariah, selama Pengelola tidak melakukan wan prestasi dalam menjalankan usaha dan keuangan, maka risiko kerugian dan kebangrutan usaha yang menjadi tanggung jawab Investor sepenuhnya, kecuali sifat dana Investasi tersebut adalah Pinjaman Berjangka Waktu yang wajib dikembalikan bila perjanjian kerjasama usaha telah selesai.
Demikian penjelasan sederhana saya, semoga bermanfaat.

Salam Semangat


Budi Cahyadi

Monday, February 9, 2015

BAGI HASIL DENGAN PEMILIK TEMPAT

Picture source www.property365.pk 

Salam, apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? semoga senantiasa dalam kondisi Iman kepada Allah, menjaga Ibadah serta berbisnis dengan Jujur dan professional untuk mendapatkan keberkahan rizki dari Allah pemilik alam semesta ini.

Untuk menjawab banyak sekali konsultasi langsung melalui whatsapp, BBM, e-mail, Line dan lain-lain yang bertanya bagaimana skema kerjasama dan bagi hasil dengan investor pemilik property yang akan digunakan sebagai tempat usaha seperti lahan, ruko, rumah, kantor dan lain-lain. Semoga penjelasan ini dapat memberikan solusi kepada sahabat KLINIK BINSIS yang saat ini membutuhkan panduan kerjasama dengan pemilik tempat usaha.
JENIS PROPERTY YANG BISA DIKERJASAMAKAN

  1. Lahan kosong, seperti sawah, kebun, kolam, tanah kosong atau kavling yang dapat memberikan MANFAAT dan atau MENGHASILKAN PENDAPATAN bagi para pihak yang bekerjasama usaha memanfaatkan lahan tersebut.  
  2. Ruko, Toko, Kios, yaitu tempat yang digunakan untuk usaha yang didalamnya terdapat transaksi penjualan dan pembelian barang dan atau jasa tentunya memberikan manfaat sekaligus mendatangkan pendapatan.
  3. Kantor, Rumah, yaitu tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha baik aktivitas penjualan atau administrasi kantor.
  4. Kavling, yaitu lahan kosong yang diatasnya dapat dibangun rumah, ruko, toko dan lain-lain untuk diperjualbelikan atau di sewakan dengan tujuan mendapatkan pendapatan.
STATUS PENGUASAAN PROPERTY YANG DAPAT DIKERJASAMAKAN
  1. Property yang dikerjasamakan dapat berstatus Hak Milik dengan bukti kepemilikan seperti Girik/Leter C, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  2. Property yang dikerjasamakan berstatus Hak Pakai dengan masa/jangka waktu tertentu seperti Hak Guna Pakai/Konsensus dari Pemerintah dan Hak Pakai Sewa.
  3. Saya tidak merekomendasikan property yang akan dikerjasamakan status penguasaannya tidak jelas atau sedang dalam sengketa, karena rawan konflik, misalnya sengketa ahli waris, akan digusur pemerintah atau pemilik lahan dan lain-lain.
  4. Sangat di anjurkan para pihak yang akan bekerjasama memanfaatkan property mengecek status kepemilikan/penguasaanya dengan meminta copy Sertifikat/AJB atau perjanjian sewa dengan pemilik property, bila meragukan! sebaiknya cari property lain yang aman daripada mendatangkan celaka di kemudian hari.

SKEMA KERJASAMA BAGI HASIL ANTARA PEMILIK PROPERTY DENGAN PENGELOLA USAHA
Untuk memperjelas skema kerjasama, saya akan langsung berikan contoh aplikasi dalam kerjasama usaha yang biasa terjadi dalam dunia usaha.

A. Property Dalam Usaha Agrobisnis
  1. Pemilik lahan sawah, kolam atau kebun menyerahkan propertynya kepada penggarap untuk diolah dan ditanami komoditas tertentu. Semua biaya infrastruktur untuk mengolah lahan ditanggung oleh penggarap. Bagi hasil yang lazim terjadi di masyarakat Indonesia adalah 30% hasil bersih panen untuk pemilik lahan dan 70% untuk penggarap.
  2. Hasil bersih panen adalah total pendapatan panen setelah dikurangi biaya operasional untuk menghasilkan panen tersebut mulai dari bibit, pupuk, obat-obatan/pestisida dan tenaga kerja.
  3. Bila pemilik lahan ikut menyediakan sebagian modal kerja, maka bagi hasil yang lazim terjadi di Indonesia adalah 50:50 atau istilah Sunda Maro yang berasal dari kata Separo/Setengah.

B. Property Lahan, Ruko, Toko, Kios, Rumah, Kantor
  1. Pemilik menyerahkan propertynya kepada pengelola untuk digunakan dalam kegiatan usahanya baik perdagangan, produksi dan jasa. Pemilik property dapat disebut Investor.
  2. Pengelola usaha menyediakan modal membangun/renovasi, menyediakan peralatan usaha dan modal kerja disebut Investor Pengelola karena selain berkontribusi modal juga keahlian, tenaga dan waktu untuk membangun dan mengelola usaha.
  3. Porsi modal Investor pemilik property dihitung dari nilai manfaat atas propertynya misal dipersamakan dengan nilai sewa dengan contoh sebuah Ruko bila disewakan selama lima akan mendapatkan pendapatan Rp. 250 juta yang akan menjadi jumlah setoran modal dari Investor pemilik property.
  4. Bila property dengan status sewa, maka Investor yang telah menyewa property dan menawarkan kerjasama pengelolaan dengan pihak lain, nilai sewa yang telah dibayarkan menjadi jumlah acuan setoran modal.
  5. Misalnya bila Investor Pengelola menyetorkan modal dalam poin 2 diatas sebesar Rp. 200 juta maka total modal yang terkumpul sebesar Rp. 450 juta dengan share modal Investor pemilik property sebesar 55,55% (Rp. 250 juta : Rp. 450 juta) dan Investor Pengelola sebesar 44,45% (Rp. 200 juta : Rp. 450 juta). Share modal ini menjadi acuan dalam berbagi risiko usaha dan kepemilikan asset usaha bukan porsi bagi hasil keuntungan.
  6. Porsi bagi hasil yang adil bagi kedua belah pihak adalah KESEPAKATAN NEGOSIASI. Sebagai acuan dapat dihitung dengan metode kewajaran dan kepantasan bagi pemilik property yang telah mengorbankan potensi pendapatan sewa bila property miliknya disewakan, tapi memilih dikerjasamakan dengan pengelola usaha tentunya mengharapkan pendapatan berupa bagi hasil yang lebih besar daripada pendapatan sewa. Lihat Contoh perhitungan dalam bagian C.
  7. Walaupun potensi pendapatan bagi hasil lebih besar, tapi pemilik property harus faham bawa terdapat potensi risiko yang lebih besar dalam kerjasama usaha yaitu kerugian dan kebangkrutan, sehingga pendapatan bagi hasil malah lebih kecil dari pendapatan sewa bahkan nihil.

C. Contoh Perhitungan Acuan Penentuan Bagi Hasil Pemilik Property
Berdasarkan contoh pada poin B.5 kita mendapatkan data sebagai berikut:
- Total Modal Rp. 450 juta 
- Setoran Modal Investor Pemilik Property Rp. 250 juta dengan share 55,55%
- Setoran Modal Investor Pengelola Rp. 200 juta dengan share 44,45%
- Misal kelaziman/kebiasaan hak bagi hasil untuk para Investor sebesar 40% 
- Kelaziman/kebiasaanHak bagi hasil pengelola sebesar 60%

Misal proyeksi Keuntungan usaha rata-rata per bulan Rp. 20 juta, maka pembagian bagi hasil:
Bagi Hasil Hak Pengelola = 60% x Rp. 20 juta = Rp. 12 juta
Bagi Hasil Hak Investor = 40% x Rp. 20 juta = Rp. 8 juta akan dibagi: 
- Investor Pemilik Property 55,55% x Rp. 8 juta = Rp. 4.444.000 
- Investor Pengelola 44,45% x Rp. 8 juta = Rp. 3.556.000
Pengelola sekaligus Investor mendapat total bagi hasil Rp. 15.556.000 dari hak bagi hasil sebagai Investor Rp. 3.556.000 ditambah hak pengelola sebesar Rp. 12 juta.

Porsi Bagi Hasil sebagai acuan negosiasi:
Total bagi hasil Rp. 20 juta
- Investor sekaligus Pengelola Rp. 15.556.000 : Rp. 20 juta = 77,78,67% 
- Investor pemilik Property Rp. 4.444.000 : Rp. 20 juta = 22,22%

Metode kepantasan/Kewajaran:
  • Property Ruko bila disewakan Rp. 250 juta/5 tahun atau Rp. 50 juta/tahun atau Rp. 4.166.700/bulan, bila dibandingkan dengan pendapatan bagi hasil hak Investor Pemilik Property Rp. 4.444.000/bulan, maka bagi hasil wajar. 
  • Pemilik property dapat mencari pengelola usaha yang bisa memberikan proyeksi keuntungan usaha di kisaran Rp. 20 juta/bulan, karena bila lebih kecil akan berisiko bagi hasil lebih kecil dari pendapatan sewa.
  • Pemilik property dapat meminta porsi bagi hasil lebih besar dari 22,22% bila proyeksi keuntungan lebih kecil dari Rp. 20 juta/bulan sehingga pendapatan minimum sewa dapat terjaga dan akan mendapat bagian lebih besar lagi saat keuntungan melebihi Rp. 20 juta/bulan, karena...
  • Ingat!! pembayaran bagi hasil dihitung dari REALISASI KEUNTUNGAN yang didapat setiap periodenya bukan dibayar secara fixed/sama setiap periodenya dari proyeksi keuntungan yang hanya dijadikan sebagai acuan untuk menentukan porsi bagi hasil.
  • Begitupun pengelola usaha dapat mempertahankan porsi bagi hasilnya, sehingga akan terjadi negosiasi yang saling mempertahankan kepentingannya masing-masing dan disinilah indahnya kerjasama bagi hasil yaitu KESEPAKATAN HASIL NEGOSIASI yang akan menjadi acuan yang mengikat bagi para pihak yang bekerjasama.
Sahabat KLINIK BISNIS dapat mengkustom contoh perhitungan di atas sesuai kondisi dan kebutuhan kerjasama usaha masing-masing yang tentunya berbeda beda. 

Sebagai penutup, saya selalu ingatkan, TUANGKANLAH SEGALA KESEPAKATAN KERJASAMA USAHA DALAM SEBUAH PERJANJIAN TERTULIS, yang akan mengikat dan menjadi undang-undang bagi para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut untuk menghindari konflik dan sengketa yang kemungkinan terjadi di kemudian hari tanpa melihat apakah itu keluarga, sahabat apalagi pihak lain sehingga silaturahim dan hubungan baik tetap terjaga.

Demikian penjelasan sederhana saya, semoga bermanfaat.

Salam Semangat


Budi Cahyadi

Monday, November 24, 2014

MENSEJAHTERAKAN PETANI INDONESIA

picture source www.spi.or.id
Tanya:
Assalammualaikum Wr Wb
Pa Budi yang terhormat
Saya petani yang baru 5 tahun menggeluti usaha tani padi. Banyak rekan-rekan saya di lapangan yang terjerat investor/tengkulak dengan sistem IJON.
1. Yang saya ingin tanyakan kepada Pa Budi, Apakah ada cara yang dapat mematahkan / menghapuskan sistem ijon ini. 
2. Isi perjanjian tertulis yang bagaimana yang bisa bikin malu para pelaku IJON. Saya harap bapa bisa segera membalas komentar saya ini, karena ada ribuan petani di Negeri kita yang harus di Merdekakan dan ada puluhan ribu ton hasil komoditas petani yang haknya tidak pernah sampai ketangan petani untuk hidupi keluarganya. Dan saya doakan anda agar diberikan kemulian dunia akhirat oleh Allah SWT yang telah membebaskan petani dari kehimpitan ekonomi dan upaya pembodohan..
Wassalamualaikum Wr Wb

aditya_rasyid69@yahoo.com


Jawab:
Assalamualaikum wr wb
Sdr. Aditya yang dirahmati Allah, saya berbahagia masih ada orang-orang yang berfikiran jernih dan peduli kepada sesama di negeri ini yang sedang kehilangan identitas dirinya sebagai negara timur dengan pemerintahan dan penduduknya adalah muslim terbesar di dunia, amin YRA terima kasih atas doanya, semoga anda mendapat senantiasa keberkahan dari Allah SWT. Sebelum menjawab pertanyaan anda, ijinkan saya "curhat" atas fenomena pertanian di Indonesia.

TIDAK SYUKUR NIKMAT DENGAN KEKAYAAN ALAM
Kegalauan anda insya Allah sama dengan saya dan pihak-pihak yang peduli kepada nasib miris petani di negeri kita. Negeri ini adalah negara agraris dengan segala kekayaan alam yang bikin negeri lain iri luar biasa. Saya pernah memandu calon investor dari Jepang selama seminggu berkeliling di Jawa Barat untuk melihat potensi kerjasama bisnis dan respon mereka sungguh bikin kita mengelus dada. 

Sebagai contoh seorang Jepang yang bernama Kitayama San, berkata kepada saya bahwa cita-cita orang Jepang itu pada umumnya adalah ingin "memiliki rumah yang di halamanya tumbuh pohon Pepaya" dan mereka tidak berhenti terbengong-bengong melihat pohon Pepaya, Pisang dan Nangka yang seumur hidup hanya melihat di buku atau ensiklopedia dan baru bisa melihat secara langsung di Indonesia karena di Jepang pohon buah-buahan tersebut tidak dapat tumbuh karena faktor alam maka harganya sangat mahal. 

Sedangkan buat kita orang Indonesia Pepaya, Pisang atau Nangka adalah pohon yang begitu mudah tumbuh di negeri ini tapi nasibnya justru menjadi buah-buahan nomor "dua dan murahan" yang tergerus buah import yang harganya mahal dan kita bangga mengkonsumsi buah import tersebut sehari-hari. 
Apa efeknya? harga buah lokal menjadi murah karena konsumen sedikit, maka semakin sedikit petani yang mau membudidayakannya.

TIDAK BANGGA JADI PETANI KARENA HIDUPNYA SUSAH
Tahun 1999 saat baru menikah, saya berkunjung ke kampung kakek istri di pedalaman Kabupaten Bandung, saya bertemu dengan salah satu paman istri seorang petani yang sangat rajin dan berdedikasi walaupun rumah panggung bilik sederhana dan penghasilan seadanya tapi beliau begitu menikmati perannya sebagai petani dan saya sangat bangga kepadanya. Lima belas tahun kemudian saat saya berkunjung saya melihat fenomena yang menyedihkan, yaitu paman tersebut masih mencangkul sendiri sawahnya tanpa dibantu anak atau pekerja yang lain. 

Saya: "Paman! kalo generasi muda kampung ini pada kemana sehingga saya lihat banyak lahan pertanian yang tidak diurus dan penggarapnya itu-itu saja?. 

Paman: "Sekarang susah cari penggarap sawah, karena anak-anak muda lebih memilih kerja di pabrik, jadi TKW atau jual lahan orang tuanya terus beli motor untuk ngojek"

Saya: "kenapa begitu?"

Paman: "Karena jadi petani berat, pendapatan tidak seberapa bahkan seringnya rugi dan hidupnya susah terus, makanya mereka memilih beralih profesi lain"

Bila di negara eropa para orang tua petani menyekolahkan anaknya dan berpesan begini "Nak sekolahlah setinggi-tingginya lalu balik lagi ke village ini dan modernkan pertaniannya untuk kesejahteraan kita

Sedangkan para orang tua petani di Indonesia berpesan kepada anaknya yang sekolah tinggi ke kota  begini "Nak sekolahlah yang tinggi jangan sampai kamu bernasib seperti bapakmu petani miskin"

Itulah fenomena yang terjadi di negeri kita yang Indah dan Kaya ini, para penjajah ekonomi saat ini berbondong-bondong ingin menguasai kekayaan alam Indonesia sedangkan kita justru meninggalkannya dan mencari jalan pintas dengan memilih membangun insdustri yang mendorong masyarakat menjadi buruh pabrik, TKW atau tukang Ojek. 

DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP SEKTOR PERTANIAN
Terjadi perbedaan kebijakan terhadap sektor pertanian negara maju seperti Eropa, Amerika, Jepang dan China yang pemerintah disana sangat menghargai dan mendukung profesi petani dengan kebijakan-kebijakan yang memudahkan bisnis pertanian. Infrastruktur seperti jalan, jembatan, listrik, komunikasi dan pendidikan dibangun dengan baik sampai ke pedalaman. Contoh saat saya belajar ke negeri China, saya jalan-jalan sampai ke pedalaman kampung, jalannya lebar-lebar dan mulus sehingga memudahkan distribusi. Saya lihat kontainer wara-wiri mengangkut hasil bumi, dan kampung-kampung disana menjadi kawasan wisata yang menguntungkan petani karena wisatawan mudah mengakses dengan transportasi umum seperti Pesawat Terbang, Kereta Api dan Bus besar. 

Sedangkan di Indonesia, untuk menuju kampung kakek istri saya dari tahun 1990 an s.d sekarang jalannya tidak berubah kecil dan berlubang sehingga bila menuju kesana saya harus menggunakan mobil semi Offroad atau naik Perahu Getek. Saya yakin masih banyak wilayah pertanian lain di Indonesia yang sulit di akses seperti kampung kakek istri saya tersebut.

Saat ini fenomena fluktuatif harga komoditi pertanian yang turun naik secara drastis sangat sering terjadi di negeri ini, sebagai contoh saat panen raya cabe, tomat, kubis dan lain-lain harga di tingkat petani sangat murah bahkan saking murahnya saya sering ketemu para petani tidak memanen hasilnya karena biaya memanen lebih mahal dibanding menjualnya, padahal harga di tingkat konsumen akhir masih cukup tinggi, aneh bukan? selain karena faktor sulitnya distribusi, over supply, peran mafia komoditas pertanian sangatlah dominan, coba saja bawa satu truk beras ke pasar Cipinang Jakarta dan rasakan sendiri mafia disana yang merugikan petani. 

Dimana intervensi pemerintah?? padahal pemerintah sangat reaktif dan respon dengan cepat bila kurs dollar naik, pemerintah akan gelontorkan cadangan devisa dalam jumlah sangat besar untuk menekan kenaikan kurs tersebut, atau gelontorkan bantuan likuiditas bila ada bank yang sakit, apakah insdustri perbankan lebih penting dibanding petani yang sederhana dan lugu di mata pemerintah?? saya tidak tahu.

INTERVENSI TOTAL PEMERINTAH ADALAH SOLUSI MAJUKAN PERTANIAN
Menurut saya tidak ada pilihan bila ingin menyelamatkan pertanian di Indoneia adalah dengan Intervensi Total Pemerintah dengan membangun infrastruktur karena desa, kampung dan kawasan pertanian memiliki hak yang sama dengan kawasan perkotaan yaitu:
  • Memiliki jalan-jalan dan jembatan yang yang lebar dan mulus dan dapat diakses kendaraan-kendaraan besar untuk kebutuhan distribusi barang.
  • Memiliki sarana listrik yang sama dengan kawasan perkotaan yang terang benderang.
  • Memiliki sarana komunikasi seperti telepon dan internet yang sama dengan kawasan perkotaan yang masyarakatnya senantiasa online.
  • Memiliki lembaga keuangan yang menyentuh jantung bisnis di desa dan kampung.
  • Memiliki pemerintahan dan birokrat yang lebih hebat dibanding kawasan perkotaan, karena harus mengurus masyarakat pedesaan yang masih tertinggal. Kebijakan pemerintah di Saudi atau Malaysia dengan memindahkan pusat pemerintahan ke kawasan tertinggal sangat efektif. Saya sangat setuju bila perlu ibukota negara ini dipindah ke pulau Kalimantan atau Papua, dan ibu kota propinsi setiap 20 tahun pindah ke daerah tertinggal sehingga pembangunan insfrasturktur berjalan.
  • Memiliki sarana pendidikan yang lebih hebat dari kawasan perkotaan karena harus mengejar ketertinggalan tingkat pendidikan masyarakat di kawasan pedesaan.
MENGHANCURKAN RENTENIR DAN IJON
Saat saya menjadi bankir, saya tahu dan memahami Bank Indonesia sebagai penentu kebijakan moneter dan bank-bank umum sebagai penyalur kredit, sangat hati-hati, membatasi bahkan menghindari penyaluran kredit ke sektor pertanian karena memang kredit sektor pertanian memberikan konstribusi kredit macet terbesar. Ingat bankir itu pebisnis handal yang diberi target membawa banknya mendapat profit/laba, maka bila ada bisnis seperti kredit pertanian yang berisiko tinggi, maka bankir akan berhitung dengan seksama Cost and Benefitnya.


Wajar pemerintah sampai harus intervensi dengan menggelontorkan dana sangat besar untuk mendorong bank menyalurkan kredit ke sektor pertanian melalui program Kredit Usaha Tani (KUR) yang nasibnya gagal karena hampir semuanya macet.

Apakah petani yang harus disalahkan sebagai penyebab kemacetan kredit tersebut, jawaban saya TIDAK. petani menurut saya adalah pengusaha-pengusaha yang berfikiran sederhana dan lugu makanya pebisnis kotor seperti RENTENIR dan IJON sukses dan merajalela memberikan pinjaman dengan bunga tinggi dan membeli hasil pertanian dengan harga yang mencekik leher petani, tapi para petani tetap saja meminjam modal dan menjual hasil pertaniannya kepada mereka. Pertanyaan menggelitik saya adalah:

"APAKAH RENTENIR DAN IJON LEBIH PINTAR DAN HEBAT DARI PEMERINTAH DAN BANKIR SEHINGGA TENGKULAK/IJON SUKSES MENJADI MITRA PETANI DENGAN SKEMA PINJAMANNYA, TAPI PEMERINTAH DAN BANK GAGAL?"

MELAWAN RENTENIR
Untuk menjawab kepenasaran tahun 2005 saat saya masih sebagai bankir syariah membantu teman-teman pengajian mendirikan Koperasi Jasa Simpan Pinjam Syariah (KJKS) di Bandung dengan nama KJKS Baraya dan KJKS Mitra dengan menyalurkan pinjaman dengan pola syariah langsung ke pasar-pasar dan head to head dengan rentenir. Alhamdulillah ikhtiar kami sukses dalam jangka waktu singkat rentenir di pasar lokasi kantor KJKS berada menghilang karena pada pedagang pasar memilih meminjam kepada KJKS karena mudah dan menguntungkan, begini perbandingannya.

Proses pengajuan pinjaman dari Rentenir 1-2 hari.
Jumlah pinjaman Rentenir Rp. 1.000.000,- bunga 20%/bulan, jangka waktu 180 hari (6 bulan), maka angsuran per hari sebesar + Rp. 8.900 (Pokok Rp. 5.555  + Bunga bunga + Rp. 3.345)

Proses pengajuan pinjaman dari Rentenir 1-2 hari.
Jumlah pinjaman KJKS Rp. 1.000.000,- Margin/Bagi Hasil 2%/bulan, jangka waktu 180 hari (6 bulan), maka angsuran per hari sebesar + Rp. 6.225 (Pokok Rp. 5.555 + bagi hasil/margin + Rp. 670)

Mengapa para pedagang memilih KJKS dan Meninggalkan Rentenir:
  1. Proses pengajuan pinjaman sama cepat dan mudah 1 s.d 2 hari
  2. Menguntungkan, yaitu selisih angsuran KJKS jauh lebih murah Rp. 2.675/hari atau dikomulatifkan selama 6 bulan Rp. 481.500. Sangat jauh bukan? padahal dengan bagi hasil sebesar + 2%/bulan, KJKS masih bisa mendapat keuntungan karena membayar bagi hasil ke bank umum yang membiayai KJKS hanya + 1% an/bulan.
Rentenir Akan Hilang & Masyarakat Kecil Sejahtera bila:
  1. Masyarakat kecil itu fragmatis, mereka akan memilih pinjaman yang prosesnya mudah, cepat dan tidak berbelit persyaratannya, faktor kelebihan ini dimiliki Rentenir tapi tidak dimiliki lembaga keuangan seperti bank yang banyak persyaratannya dan lama prosesnya. Maka buatlah lembaga atau optimalkan bank dengan membuka kantor atau outlet mikro yang langsung akses di tengah-tengah komunitas ekonomi masyarakat dengan kemudahan dan kecepatan proses seperti Rentenir.
  2. Saya sangat menghargai teman-teman yang berjuang membangun lembaga keuangan seperti KJKS, BMT dan Koperasi yang langsung manfaatnya dirasakan masyarakat kecil, tapi akan lebih masif bila pemerintah yang langsung Intervensi misalnya dengan memanfaatkan salah satu bank pemerintah yang memiliki jaringan luas untuk terus membuka outlet-outlet di jantung perekonomian terkecil yang mudah di akses.
  3. Lembaga seperti poin 3 ini akan didanai pemerintah dan menyalurkan langsung dengan keuntungan seperti pinjaman KJKS yang saya contohkan diatas, insya Allah masyarakat akan masif beralih meninggalkan Rentenir dan menjadi mitra lembaga keuangan mikro tersebut.
  4. Saya lihat niat pemerintah sudah ada dengan penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat), tapi saya tahu sekali dana KUR ini masih sulit diakses oleh kaum marginal, karena tahun 2011 saya adalah salah satu nasabah KUR dan merasakan sendiri proses peminjaman KUR tersebut sama saja dengan proses pinjaman bank pada umumnya hanya agunan bisa lebih kecil dari nilai pinjaman. Niat pemerintah ada tapi pelaksanaan wajib diperbaiki.
  5. Contoh implementasi menghacurkan Rentenir oleh lembaga keuangan besar yang sukses ditiru seluruh dunia oleh negara berkembang adalah inisitif Mochamad Yusus dengan Gramen Bank nya di Bangladesh.
MELAWAN IJON
Konsep melawan Ijon ini pernah saya ungkapkan saat masih menjadi bankir dalam forum-forum diskusi dengan banyak komunitas pegiat ekonomi syariah, tapi seperti yang saya jelaskan diatas trauma sektor pertanian yang berisiko tinggi dan skema usulan saya yang dianggap terlalu mengada-ada, hanya menjadi sebatas obrolan warung kopi saja. Alhamdulillah sdr. Aditya bertanya sehingga bisa saya tuliskan di blog ini dan semoga Presiden kita atau Mentri "Gila dan peduli" ingin memajukan pertanian bisa menangkap konsep ini tanpa harus membayar team ahli segala karena konsep saya ini gratis untuk diimplementasikan, bahkan saya siap membantu menysusun konsep implementasinya untuk mensejahterakan petani Indonesia.
  1. Sampai kapanpun saya akan teriak "PERCUMA NIAT SEJAHTERAKAN PERTANIAN TANPA MEMBANGUN INFRASTRUKTUR". Infrastruktur adalah syarat utama memajukan pertanian, karena akan memangkas banyak sekali biaya produksi dan distribusi pertanian. Saya yakin bila infratruktur yang baik kesejahteraan masyarakat akan meningkat drastis karena akses keluar masuk modal akan berjalan dengan cepat dan besar, maka praktek Ijon yang marak di kawasan tertinggal otomatis akan hilang. Saat ini pemerintah lebih memilih jalan pintas dalam memajukan sektor pertanian dengan subsidi bibit, pupuk dan pestisida yang tidak menyelesaikan masalah, Infrastruktur basic terutama Jalan, Jembatan dan Irigasi.
  2. Selain infrastruktur, hal lain adalah MENDIRIKAN LUMBUNG DESA atau BANK PERTANIAN atau KOPERASI PERTANIAN, ATAU SEMACAM BULOG yang berada di tengah-tengah pertanian itu sendiri di setiap desa, kita sepakati sebut saja Lumbung Desa.
  3. Lumbung Desa (LD) ini wajib milik Pemerintah dan masyarakat desa itu sendiri dengan iuran pokok dari hasil panen mereka sebagai salah satu cara "mengikat loyalitas" masyarakat sendiri sebagai owner dari lembaga LD tersebut.
  4. Modal pemerintah diperlukan untuk membangun sarana dan prasarana LD yaitu gedung kantor, SDM Professional Pengelola LB, Sarana Pengolahan Panen dan Gudang Besar di setiap wilayah desa serta Modal Kerja operasional LB. Saya yakin dengan APBN yang tidak dikorupsi apalagi sekarang subsidi BBM dikurangi, modal ini  bukan sebuah hal yang sulit, yang sulit adalah Political Will (Niat Pemerintah yg terimplementasi).
  5. Saya ingin jelaskan apa yang dimaksud Sarana Pengolahan Hasil Panen, misal komoditas pertaniannya adalah Padi, maka LB harus memiliki mesin pengeringan modern tidak lagi dijemur tradisional, dengan masa pengeringan hanya 2 jam per ton maka waktu pengeringan yang biasanya lama apalagi musin hujan tidak akan terjadi lagi. Mesin ini sudah saya lihat berada di tengah kawasan pertanian di daerah Sukabumi milik seorang family mantan penguasa negeri ini yang cerdas memanfaatkan peluang karena ketidak pedulian pemerintah.
  6. Para petani sebagai anggota/owner akan membawa hasil panen Padi basahnya ke LB lalu dikeringkan menggunakan mesin tersebut  dengan biaya dipotong dari hasil panen, maka pengolahan panen akan sangat cepat dan murah.
  7. Sediakan gudang  besar untuk menampung hasil panen Padi, anda bisa lihat di negara maju di tengah-tengah pertanian ada bangunan besar dan tinggi yang bisa menampung hasil panen dalam jumlah sangat besar dengan fasilitas yang bisa menyimpan hasil panen dalam waktu lama tanpa berkurang kualitasnya. Maka tidak heran negara-negara yang maju pertaniannya seperti Amerika atau Thailand bisa mengeksport Gandum, Jagung kering dan beras ke Indonesia padahal mungkin itu hasil panen stock lama.
  8. LB memberikan pinjaman kepada petani yang memerlukan dana untuk kehidupan mereka saat panen belum datang, biasanya mereka akan mengijonkan padinya walaupun masih hijau bukan? nah dengan pinjaman dari LB ini, petani tidak perlu lagi mengijonkan padi hijaunya karena kebutuhan dana terpenuhi oleh LB, bagaimana cara petani membayarnya?
  9. Saat panen, petani membawa hasil panennya ke LB untuk dikeringkan dengan mesin modern, LB akan memotong sebagian hasilnya sesuai dengan jumlah pinjamannya, dilunasi atau diangsur sesuai kesepakatan pinjaman pada poin 8 dengan tambahan bagi hasil tentunya untuk keuntungan LB tersebut.
  10. LB membeli hasil panen dengan standard harga yang ditentukan pemerintah tanpa harus terpengaruh dengan hukum supply and demand yang biasanya bila panen raya maka harga gabah akan jatuh dan saat paceklik akan mahal, lembaga LB inilah berperan sebagai Lembaga Penyangga Harga, sehingga ucapkan selamat tinggal kepada para tengkulak.
  11. LB akan mencatat dan menyimpan hasil panen yang dibeli dari masyarakat tadi untuk didistribusikan dan dijual dengan memperhatikan supply dan demand pada market sehingga tidak terjadi over supply yang akan menjatuhkan harga, sehingga harga bisa senantiasa menguntungkan para petani. Gudang besar pada poin 7 inilah fungsinya, untuk menyimpan hasil panen dalam jangka yang lama dan mendistribusikan ke market dengan sistematis sehingga harga terjaga.
  12. Berilah bagi hasil atas keuntungan dari kegiatan distribusi ke market dan operasional pinjaman kepada petani anggota/owner dari lembaga LB tersebut, insya Allah petani akan sangat bahagia mendapat bagi hasil yang tidak pernah terbayangkan oleh mereka selama ini.
  13. Saya sangat yakin petani dimanapun akan mencintai dan menjaga lembaga semacam LB ini untuk terus menjadi mitra dan bagian dari hidup mereka sebagai petani dan kebanggaan profesi petani akan melonjak.
  14. Maka ucapkan SELAMAT TINGGAL IJON, mari kita semua berdoa dan mendorong pemerintah untuk mewujudkan ini.
Semoga Menginspirasi

Hormat Saya

Budi Cahyadi
Support by:
Perlu Furniture Kantor? www.dapurmodern.net, Juara Desain, Kualitas & Harganya

Kirimkan Pertanyaan/Konsultasi Anda melalui:
e-mail : budicahyadi.bucah@gmail.com
Whatsapp: +628122193914
BBM: Pin 7E619333

Entri Populer