Monday, February 23, 2015

INSTRUMEN INVESTASI

image source: www.yskpgkii.com

Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? semoga tetap menjaga connect kepada Allah dengan Iman dan Ibadah karena itulah kenikmatan terbesar sebagai bekal menuju SurgaNya kelak. Mari kita lanjutkan bahasan Panduan Kerjasama Investor dengan mempelajari jenis-jenis instrumen invetasi berikut ini:
Penempatan dana adalah jenis investasi termudah dan teraman yaitu:
  1. Tempatkan dana tunai dengan membeli surat berharga yang diterbitkan pemerintah seperti Sukuk dan Obligasi, anda akan mendapat pendapatan bunga/bagi hasil 5%-8% p.a, walaupun pendapatannya relative kecil bahkan kadang dibawah nilai inflasi dan dipotong pajak, tapi investasi jenis ini sangat aman karena dijamin langsung pemerintah.
  2. Tempatkan dana tunai di bank, anda akan mendapat pendapatan bunga/bagi hasil 1-3% p.a, 3-5% p.a untuk Tabungan  dan 6-8% p.a untuk Deposito bruto belum dipotong pajak. Jika anda termasuk golongan Investor yang ingin dananya aman, maka penempatan dana di bank adalah pilihan terbaik.
  3. Tempatkan dana tunai dengan membeli surat berharga berupa saham, obligasi dan Reksadana yang diterbitkan perusahaan go public. Pilihlah saham perusahaan yang suitable seperti PT. Telkom, Indosat, BCA dan lainnya yang termasuk saham blue chip karena terbukti aman dan nilainya terus naik. Selain keuntungan deviden, pemegang surat berharga akan dapat keuntungan dengan kenaikan nilai pasar sahamnya (agio), walaupun risiko tetap saja ada yaitu bila perusahaan emiten mengalami masalah seperti kasuh jatuhnya pesawat Malaysia Airyaws MH370 yang menyebabkan saham milik PT. Malaysia Aisways jatuh/turun sangat tajam.

Investasi Langsung Kerjasama Mudharabah/Trust Investment
  1. Mudharabah, atau sering disebut Trust Investment yaitu kerjasama usaha dua pihak antara Shahibul Maal (Investor) yang mempercayakan modalnya untuk dikelola oleh Mudharib (Pengelola), dimana keuntungan dibagi berdasarkan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan RISIKO USAHA 100% MENJADI TANGGUNG JAWAB SHAHIBUL MAAL (IVESTOR).
  2. Investasi Usaha Langsung dengan bentuk Mudharabah/Trust Investment dengan menuangkan semua kesepakatan dan klausul-klausul penting, proyeksi keuntungan, porsi bagi hasil, termasuk risiko usaha dalam sebuah perjanjian tertulis baik di bawah tangan atau di hadapan notaries agar di kemudian hari potensi konflik dapat diantisipasi.
  3. Trust Invesment dalam era modern bisa diaplikasikan dalam sebuah badan usaha Persero Komanditer (CV) dimana Shahibul Maal/Investor sebagai Persero Pasif yang menanamkan modal dan  Mudharib/Pengelola sebagai Komanditer Aktif yang mengelola usaha. Tuangkan semua kesepakatan dan klausul-klausul penting, proyeksi keuntungan, porsi bagi hasil, termasuk risiko usaha dalam akta pendirian CV tersebut.
  4. Porsi bagi hasil keuntungan Trust Investment adalah kesepakatan walau yang lazim terjadi adalah 40% untuk Shahibul Mall/Investor dan 60% untuk Mudharib/Pengelola Usaha.
  5. Sekali lagi saya tekankan untuk skema trust investment, risiko usaha 100% menjadi tanggung jawab Investor selama pengelola menjaga amanah dan bekerja professional.
  6. Pengurus CV dapat diberikan honorarium seperti gaji yang akan mengurangi hak pembayaran bagi hasilnya. Selengkapnya perlakuan gaji untuk pengelola usaha dapat dipelajari disini.
  7. Bagi hasil dibagikan dari keuntungan usaha bersih yaitu seluruh pendapatan dikurangi biaya. Ada pertanyaan kepada saya, bila seluruh keuntungan dibagi akan menghabiskan cadangan kas untuk operasional dong? Jawabannya; "tidak masalah keuntungan bersih dikurangi terlebih dahulu dengan cadangan operasional bila memang diperlukan", tapi yang terbaik adalah hitung dan ajukan cadangan modal kerja kepada Investor pada saat awal kerjasama usaha misalnya untuk jangka waktu 3, 6 atau 12 bulan sehingga tidak mengurangi keuntungan yang akan dibagi.

Investasi Langsung Kerjasama Musyarakah/Risk Sharing Investment
  1. Investasi Usaha Langsung dengan bentuk Musyarakah/Risk Sharing Investment dengan menuangkan semua kesepakatan dan klausul-klausul penting, proyeksi keuntungan dan risiko, porsi bagi hasil dan pembagian risiko usaha dalam sebuah perjanjian tertulis baik di bawah tangan atau di hadapan notaries agar di kemudian hari potensi konflik dapat diantisipasi.
  2. Bila porsi bagi hasil dengan kelaziman 40% bagi Investor dan 60% bagi pengelola, maka porsi bagi hasil keuntungan bagi para Syarik/Investor adalah 40% dikali porsi modal yang disetorkan, sedangkan pengelola usaha mendapat 60%.
  3. Bila pengelola adalah salah satu Syarik/Investor, maka akan mendapat dua bagian bagi hasil yaitu dari porsi modal ditambah porsi sebagai pengelola atau 60% Plus.

Musyarakah/Risk Sharing Investment Era Modern
  1. Musyarakah, atau sering disebut Risk Sharing Investment yaitu kerjasama usaha dua pihak atau lebih masing-masing pihak disebut Syarik yang menyetorkan modal sesuai kesepakatan dan menunjuk salah satunya sebagai Pengelola, dimana keuntungan dibagi berdasarkan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan RISIKO USAHA MENJADI TANGGUNG JAWAB SYARIK SESUAI PORSI MODAL MASING-MASING DISETORKAN. Syarik pengelola wajar mendapat porsi bagi hasil lebih besar karena selain berkontribusi modal juga mengelola usaha.
  2. Musyarakah dalam era modern bisa diaplikasikan dalam sebuah badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dimana Syarik/Investor menanamkan modalnya disebut saham, dan Syarik yang ditunjuk mengelola disebut Pengurus/Board of Director (BOD) /Direksi. Tuangkan semua kesepakatan dan klausul-klausul penting, proyeksi keuntungan, porsi saham dan deviden, termasuk pembagian risiko usaha dalam akta pendirian PT tersebut.
  3. Bagi hasil para Investor dalam PT disebut Deviden yang biasanya berasal dari keuntungan (Laba) perusahaan yang dibagi selama satu periode tahunan dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekaligus pertanggung jawaban BOD. Pembagian Deviden sesuai dengan porsi setoran modal saham tentunya setelah total Laba dikurangi dengan cadangan untuk ekspansi usaha, pembelian asset dan cadangan lainnya.
  4. BOD atau Direksi yang mengelola usaha lazim diberikan honorarium seperti gaji yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dengan persetujuan RUPS. BOD dapat pula diberikan penghargaan oleh RUPS bila berprestasi berupa tunai atau saham yang jumlahnya ditentukan dan disetujui oleh RUPS.
Pelajari artikel terkait :
Panduan Kerjasama Investor
Risiko Kerjasama Investor

Demikian penjelasan sederhana saya, semoga dapat bermanfaat.

Salam Semangat


Budi Cahyadi

No comments:

Post a Comment

Entri Populer