Tuesday, February 10, 2015

SIAP MENJADI PENGELOLA USAHA

Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS? semoga senantiasa semangat, sehat dan sukses dalam mengarungi lautan bisnis yang semakin seru ini, yang penting kita selalu menjaga Iman dan ibadah kepada Allah SWT serta menteladani ahlaq mulia nabi Muhammad SAW. Kembali untuk menjawab banyak sekali pertanyaan konsultasi mengenai Kerjasama Usaha, berikut ingin saya jelaskan mengenai syarat, peran, kewajiban dan hak seorang Pengelola yang menjalankan kerjasama usaha, selamat menyimak.

A. Pengertian, Syarat dan Kewajiban Pengelola Usaha

  1. Pengelola usaha adalah seseorang, kelompok atau badan usaha yang bekerja sama dengan pemodal/investor untuk menjalankan suatu bidang usaha.
  2. Bidang/Konsep usaha bisa berasal dari Pengelola sendiri atau dari Investor yang memiliki konsep dan modal tapi kesulitan menjalankan karena berbagai keterbatasan maka mencari partner yang bisa menjalankan.
  3. Pengelola haruslah memiliki KEJUJURAN dan KEMAMPUAN dalam menjalankan amanah dari Investor dengan menjalankan usaha mencapai tujuan bersama yaitu KEUNTUNGAN.
  4. KEJUJURAN artinya Pengelola mampu memegang amanah dengan tidak menyalahgunakan modal investor diluar kepentingan usaha, tidak memperkaya diri sendiri dari kerjasama tersebut serta transparan dan terbuka kepada Investor dalam pengelolaan usaha, keuangan dan hal apapun yang terjadi dalam kerjasama usaha.
  5. KEMAMPUAN artinya Pengelola memiliki kapabilitas untuk menjalankan usaha, mulai dari perencanaan, mengatur organisasi dan menggerakan sumber daya manusia, serta mengontrol semua bidang operasional usaha untuk mencapai tujuan yang diharapkan yaitu KEUNTUNGAN dan mengelola risiko untuk meminimalisir KERUGIAN.
  6. Konstribusi modal dari Pengelola adalah Konsep Bisnis, Riset Produk, Merk Dagang/Brand, Managerial Skill, Kemampuan Menjual dan Network.
  7. Bila Pengelola ikut juga berkontribusi modal biasa disebut Investor Pengelola.
  8. Pengelola wajib menyusun Visi dan Misi usaha, menjalankan dan menjaganya dengan sepenuh hati dan sekuat tenaga supaya bisnis menguntungkan dan berjalan secara kontinyu dalam jangka panjang, sehingga Passion, kreativitas dan innovatif dari Pengelola adalah hal yang harus dimiliki Pengelola sepanjang bisnis berjalan.
  9. Pengelola wajib membuat laporan usaha berupa laporan keuangan (Neraca, Laba-Rugi, Cashflows dll) dan laporan lainnya yang dibutuhkan Investor, sehingga terjadi transparansi dalam kerjasama usaha tersebut. 


B. Persiapan Menjadi Pengelola Usaha dan Mencari Investor
  1. Semua orang berhak menjadi pengusaha dan bekerjasama dengan investor untuk mencapai tujuan kesejahteraan, tapi hanya yang memenuhi kriteria dan syarat dibawah ini yang dapat sukses menjadi Pengelola Usaha yang Amanah dan Professional yaitu:
  2. Calon Pengelola usaha wajib mencari prospek investor, siapkan diri sebaik-baiknya dengan mempelajari soft skill mulai dari penampilan fisik, mental kepercayaan diri, gaya bicara dan aspek personal lainnya karena saat anda bertemu dengan calon Investor anda sedang "menawarkan dan menjual diri".
  3. Kuasai dan tingkatkan kemampuan komunikasi, presentasi, negosiasi, analisis pasar, network/jaringan bisnis, management keuangan, akuntansi, organisasi dan management HRD, karena selain diperlukan saat menyusun proposal bisnis dan negosiasi dengan investor, juga sangat menentukan sukses tidaknya saat mengelola usaha nanti.
  4. Susun Proposal dan Rencana Bisnis yang baik dengan parameter; singkat, menarik, product focus, di dukung riset seperti analisis produk, market, produksi dan analisis keuangan yang prospek dan rasional termasuk keuntungan apa yang ditawarkan untuk calon investor lalu buat dalam bentuk hard copy dan presentasi bila suatu saat diperlukan. Panduan menyusun Proposal Bisnis klik disini.
  5. Usahakan bidang bisnis yang kita tawarkan tidak pasaran atau bisnis musiman seperti Toko Counter HP, Rental PS, Rental Mobil atau air isi ulang, tapi pilih yang "unik dan nendang" misalnya Kuliner Khas, walaupun sudah banyak tapi bila makanan khas yang enak dan jarang akan sangat menarik investor, atau IT Software Development dan makanan organik, obat herbal dll yang memang jarang dimiliki skillnya dan prospek tinggi. Dengan sering membaca link tentang bisnis, insya Allah sahabat KLINIK BISNIS akan dapat menemukan bisnis yang cocok.
  6. Saya selalu menekankan ke siapapun yang memulai dan mencari bidang bisnis yang akan digeluti dengan kalimat ini "CARI DAN PILIH YANG PALING MUDAH, PALING MENGUNTUNGKAN DAN SESUAI PASSION/MINAT KITA" jangan dibalik sesuai minat dulu kecuali minatnya memang mudah dan prospek menguntungkan.
  7. Hunting dan kumpulkan data calon investor mulai dari keluarga, family dan rekan terdekat dengan mencocokan jumlah kebutuhan modal usaha dengan kemampuan keuangan calon investor. Cara lain yang sangat efektif adalah gabung dengan banyak komunitas bisnis tempat bertemunya para pebinsis dan investor. Memang perlu waktu untuk mencari dan mendapatkan investor yang tertarik dan cocok dengan kita, tapi yakinlah berdasarkan pengalaman saya bila kita sungguh-sungguh ikhtiar membangun network, Investor idaman akan datang.
  8. Bila sudah mendapat Investor, saya tidak akan pernah bosan ingatkan, buat PERJANJIAN TERTULIS dan tentukan bentuk kerjasama usahanya, apakah dalam bentuk pinjaman dalam bisnis anda, setoran modal atau saham dengan mendirikan perseroan (CV, PT, Koperasi), atau bentuk lainnya. Bentuk Badan Usaha Kerjasama akan saya bahas secara focus dalam artikel lain.

C. Hak Pengelola usaha
  1. Pengelola usaha berhak mengajukan dan dana modal ke Investor sesuai proposal dan rencana bisnis yang disepakati.
  2. Pengelola usaha lazim mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 60% dari keuntungan bersih usaha. Angka 60% ini tidak baku tapi hanya kelaziman yang terjadi dalam dunia kerjasama bisnis, maka negosiasi dan kesepakatanlah yang akan menjadi porsi yang tercantum dalam perjanjian.
  3. Mengapa pengelola mendapat lebih besar? karena pengelola bertanggung jawab penuh terhadap jalannya usaha mulai dari perencanaan sampai pengawasan, sedangkan Investor hanya menyetorkan modal saja. Konsep bagi hasil ini sesuai sekali dengan semangat kinerja dalam ekonomi Islam yang jauh dari konsep kapitalis dimana hanya pemilik modal yang menentukan segalanya.  
  4. Pengelola usaha dan investor berhak menentukan dan menyepakati komponen biaya yang akan menjadi pengurang pendapatan untuk mendapatkan keuntungan bersih yang akan dibagi kedua belah pihak. Sangat saya tekankan cantumkan kesepakatan komponen biaya ini dalam PERJANJIAN TERTULIS yang saya sebutkan di poin B.8 diatas.
  5. Apakah pengelola mendapat gaji rutin? pertanyaan ini sangat banyak saya terima, jawabannya adalah gaji atau dana yang di ambil oleh Pengelola untuk kebutuhan pribadai sesungguhnya adalah bagian bagi hasil yang ditarik dimuka dan harus mengurangi jumlah bagi hasil hak Pengelola saat pembayaraan bagi hasil dilakukan, atau dalam kata lain..
  6. Pengelola boleh saja menarik dana bulanan untuk biaya hidup, tapi dana tersebut bukan gaji tapi bagi hasil yang ditarik di awal dan akan mengurangi jumlah bagi hasil saat pembagian nanti.
  7. Bila anda Pengelola Usaha yang "KEUKEUH" ingin mendapat gaji bulanan tapi tidak mau bagi hasilnya berkurang, sebaiknya mundur sebagai pengelola usaha tapi cukup menjadi karyawan saja. 
  8. Pengelola dan Investor berhak menentukan dan menyepakati periode pembayaran bagi hasil apakah bulanan, triwulan, semester atau tahunan. Cara menentukan periode tersebut adalah sesuaikan dengan karakter bisnisnya sehingga secara cashflows tepat dan tidak memberatkan Pengelola.
  9. Pengelola Usaha dan Investor berhak menentukan dan menyepakati secara tertulis dalam Perjanjian potensi risiko dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian dan kebankrutan usaha dan pihak mana yang akan menanggung risiko tersebut.
  10. Risiko yang disepakati disebabkan karena wan prestasi atau cacat amanah Pengelola, maka Pengelola wajib mengembalikan dana modal kepada Investor.
  11. Biasanya dalam kerjasama usaha secara syariah, selama Pengelola tidak melakukan wan prestasi dalam menjalankan usaha dan keuangan, maka risiko kerugian dan kebangrutan usaha yang menjadi tanggung jawab Investor sepenuhnya, kecuali sifat dana Investasi tersebut adalah Pinjaman Berjangka Waktu yang wajib dikembalikan bila perjanjian kerjasama usaha telah selesai.
Demikian penjelasan sederhana saya, semoga bermanfaat.

Salam Semangat


Budi Cahyadi

No comments:

Post a Comment

Entri Populer