Saturday, February 21, 2015

PEDOMAN KERJASAMA INVESTOR

Image source: www.odnv.co.id

Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? puji syukur sepatutnya kita panjatkan kepada Allah SWT atas nikmat Iman dan Islam dan keberkahan sehat, rizki dan kemudahan dalam segala urusan. Shalawat dan salam semoga tercurah untuk teladan manusia nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat dan kita ummatnya sampai akhir zaman.
Setelah artikel sebelumnya membahas Pengelola Usaha, kurang lengkap rasanya bila saya tidak membahas sisi Investor dalam sebuah kerjasama usaha. Investor ini sangat penting dibahas karena jumlah calon Investor senantiasa bertambah seiring dengan peningkatan tingkat pendapatan masyarakat yang mencari peluang untuk menginvestasikan kelebihan dana dengan berbagai tujuan terutama keuntungan tentunya. Investor juga selalu dicari dan diidamkan oleh para pengelola usaha. Semoga penjelasan sederhana saya ini dapat menjadi rujukan sederhana bagi para Investor yang hendak berinvestasi dan bekerjasama dalam usaha.

Devinisi Investor dan Investasi

  1. Investor adalah perorangan atau badan usaha/lembaga yang memiliki sejumlah asset atau harta baik tunai maupun non tunai yang menempatkan atau menginvestasikan assetnya ke dalam sebuah bisnis dengan tujuan mendapatkan pendapatan.
  2. Investasi/Investment adalah asset atau harta baik tunai maupun non tunai milik Investor yang ditempatkan/ditanamkan dalam sebuah bisnis yang dikelola oleh pihak lain yang diikat dalam sebuah perjanjian kerjasama untuk tujuan mencari keuntungan bersama.  

Jenis Modal Investor

  1. Modal Investor berupa asset atau harta baik tunai maupun non tunai, pengertian tunai adalah modal berbentuk uang kas baik dalam kurs rupiah maupun valuta asing. Bila modal kas dalam bentuk valuta asing sedangkan bentuk investasi usaha adalah rupiah, maka valuta asing tersebut wajib dikonversi dengan nilai kurs pada saat perjanjian kerjasama dibuat, sehingga nominal modal Investor mudah dihitung.
  2. Asset dalam bentuk emas baik batangan atau perhiasan dapat disetarakan dengan uang tunai setelah dikonversi dengan nilai tengah kurs emas yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PT. Aneka Tambang.
  3. Modal investor dalam bentuk non tunai dapat berupa lahan kosong atau termasuk bangunan yang dapat digunakan usaha, mesin-mesin produksi, kendaraan, peralatan kerja seperti komputer, furniture dan inventaris kantor lainnya. Modal non tunai ini wajib di dikonversi ke dalam nilai nominal sehingga mudal dalam perhitungan jumlah investasinya. 
  4. Bila asset non tunai tersebut baru dibeli maka mudah mengidentifikasikan nilainya sesuai dokumen pembelian, tapi lain cerita untuk asset yang sudah berumur, maka cara mengkonversinya dengan metode market fair value atau nilai pasar wajar sehingga terjadi keadilan baik untuk investor pemilik asset maupun pengelola usaha.
  5. Contoh menghitung market fair value, bila sebuah mobil dibeli 3 tahun lalu dengan harga Rp. 200 juta dengan harga pasaran mobil 2nd dengan merek dan spesifikasi yang sama saat ini misalnya Rp. 140 juta maka angka Rp. 140 juta dapat menjadi nilai wajarnya. Atau sebuah Laptop yang dibeli setahun lalu dengan harga Rp. 6 juta, harga pasaran 2nd dengan merek dan spesifikasi yang sama adalah Rp. 3 juta, maka angka Rp. 3 juta dapat menjadi nilai wajar Laptop tersebut.
  6. Merk Dagang atau Brand yang sudah terkenal dapat menjadi modal Investor, walaupun tidak berwujud tapi nilainya bisa jadi melebihi modal dalam bentuk asset tunai atau fisik. Asset berupa merk dagang ini wajib dikonversi nilainya kedalam nominal atau dikonversi dengan meminta bagian bagi hasil Investor dari pendapatan atau keuntungan kerjasama usaha.
  7. Sebagai contoh modal merk dagang dalam kerjasama usaha adalah retail waralaba seperti Alfamart dan Indomart yang saat ini outletnya menjamur sampai ke jalan-jalan kecil di seluruh Indonesia.
  8. Diperlukan pihak ketiga untuk menilai sebuah merk dagang yang fair sehingga tidak terlalu merugikan pengelola dengan kata lain jangan sampai Investor hanya bermodal merk tapi justru untungnya lebih besar dari investor lain atau pengelola ini tidak fair bukan? 
  9. Konversi merk dagang ke dalam modal nominal hanya bisa dilakukan oleh konsultan yang mahal biayanya, maka untuk pebisnis pemula metode konversi ini tidak saya sarankan, tapi lebih baik gunakan metode konversi merk dagang dengan bagian bagi hasil.
  10. Contoh konversi merk dagang ke dalam bagi hasil, misalnya sebuah merk produk makanan XYZ yang mulai terkenal bekerjasama dengan pengelola, dimana pemilik brand lazim meminta porsi bagi hasil sebesar 10% s.d 20% dari omzet atau bisa juga 3 s.d 6% dari keuntungan bersih, dimana seluruh modal tunai maupun non tunai dikeluarkan oleh investor lain dan atau pengelola usaha pemakai merk dagang tersebut.
  11. Modal Investor dapat pula berupa Management Skill, dengan metode negosiasi dan nilai wajar untuk menentukan nilai modal seorang Investor yang memiliki kemampuan mendirikan dan mensetup sebuah perusahaan, menyusun SOP, menyusun strategic, repackage produk sehingga lebih bernilai jual.
  12. Modal Investor dapat pula berupa Potential Market yaitu seorang Investor yang memiliki network client potensial, maka penilaian wajarnya adalah berapa nilai potensi pendapatan yang akan menjadi bagian dari nilai modalnya.  

Tujuan dan Keuntungan Investasi
  1. Mencari pendapatan/keuntungan yaitu memperoleh nilai lebih dari asset sebagai modal yang ditanamkan dalam instrument, pasar modal syariah atau investasi langsung dalam sebuah bisnis riil yang dikelola orang lain.
  2. Selain mendapat pendapatan berupa bagi hasil, Investasi dapat ditujukan untuk membangun dan memiliki perusahaan dengan visi jangka panjang, terus berkembang, membesar, merekrut sebanyak-banyaknya tenaga kerja, memperbesar zakat, infaq dan sedekah, mendapatkan keuntungan untuk kesejahteraan karyawan, pemilik dan ummat (masyarakat) serta sangat efektif sebagai senjata dalam memberantas kemiskinan, pengangguran dan kejahatan, menurut saya inilah tujuan yang seharusnya dimiliki Investor yang beriman kepada Allah
  3. Menyelamatkan Nilai, yaitu menyelamatkan asset dari turunnya nilai karena gerusan inflasi atau naik turunnya nilai kurs mata uang dari asset tunai yang kita miliki, misalnya membeli emas karena ada kecenderungan nilai Rupiah menurun.
  4. Merubah bentuk sekaligus menambah nilai asset, yaitu mengkonversi suatu asset dengan asset lainnya yang memiliki potensi kenaikan nilainya, misalnya jual simpanan emas lalu dibelikan tanah yang harganya terus meningkat.
  5. Investasi bisa bertujuan pula sebagai tindakan risk sharing (membagi risiko), yaitu bila investasi dikelola sendiri padahal Investor tidak ahli akan berisiko kerugian usaha, bebeda bila dikelola oleh ahlinya asal pengelolanya tepat dan cocok.
  6. Saya tidak merekomendasi konversi mata uang rupiah yang kita miliki dengan valuta asing misalnya US Dollar dengan tujuan mencari keuntungan saat nilai US Dollar tinggi dijual atau jual beli saham/surat berharga dengan tujuan mendapat keuntungan dari turun naiknya nilai pasar saham/surat berharga tersebut, karena menurut  kaidah fiqh Ekonomi Islam, kegiatan-kegiatan tersebut termasuk maisyir/spekulasi/judi yang haram hukumnya.
  7. Saya tidak merekomendasikan pula investasi di bisnis-bisnis online semacam VGMC, Speedline, Instaforex, KSU Langit Biru dan sebagainya yang menawarkan keuntungan fantastis dan sudah banyak memakan korban. Pelajari disini ciri-ciri bisnis gelap seperti itu atau disini.
bersambung dan nantikan artikel selanjutnya yang berjudul:
Risiko Kerjasama Investor klik disini
Instrument Investasi klik dinisi

Semoga bermafaat


Budi Cahyadi

No comments:

Post a Comment

Entri Populer