Monday, March 9, 2015

KERJASAMA USAHA LEBIH DARI DUA PIHAK

Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? mari kita syukuri nikmat Allah yang sering tidak kita sadari seperti helaan nafas, detak jantung, kedipan mata, gerakan tangan, langkah kaki , kecapan lidah dan nikmat lainnya yang tidak mungkin dapat kita hitung dan tidak ternilai harganya ini. 

Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dan menjawab banyak pertanyaan konsultasi via email/BBM/Whatsapp tentang kerjasama usaha bagi hasil lebih dari Dua pihak, maka tanpa basi-basi, saya ingin berbagi dengan sahabat semua contoh kasus dan perhitungannya, selamat menyimak.

Contoh Kerjasama Usaha
Dikisahkan tiga orang anak muda sholeh dan ganteng-ganteng yaitu Ahmad, Budi dan Dani sepakat bekerjasama usaha bidang produksi pakaian dengan merk Distro dengan klausul-klausul kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis sebagai sebagai berikut:

A. Porsi/Share Modal dan Risiko Usaha:
  1. Modal Ahmad sebagai pemilik merk/brand Distro dan keahlian Desain Produk Pakaian, sepakat dinilai sebesar Rp. 30 juta. Bagaimana menentukan nilai Rp. 30 juta tersebut? gunakan metode kepantasan dan kesepakatan (silahkan pelajari disini).
  2. Modal Budi adalah tempat usaha dengan masa pakai selama Lima tahun senilai Rp. 40 juta.
  3. Modal Dani adalah modal kerja tunai sebesar Rp. 30 juta.
  4. Nilai total modal dari ketiga orang (investor) diatas adalah sebesar Rp.100 juta.
  5. Porsi/Share modal Ahmad adalah 30% (Rp. 30 juta : Rp. 100 juta)
  6. Porsi/Share modal Budi adalah 40% (Rp. 40 juta : Rp. 100 juta)
  7. Porsi/Share modal Dani adalah 30% (Rp. 30 juta : Rp. 100 juta)
  8. Jangka waktu kerjasama selama usaha berjalan, bila hendak mundur dari kepemilikan modal, maka yang bersangkutan wajib mencari investor pengganti dan modalnya dapat dialih tangankan kepada investor baru dengan nilai akuisisi sesuai kesepakatan dengan investor pengganti.
  9. Mereka sepakat berbagai risiko usaha bila terjadi kerugian dan kebangkrutan sesuai porsi/share modal tersebut.
   
Porsi/Pembagian Bagi Hasil Keuntungan Yang Fair:
  1. Ketiga orang tersebut sepakat menunjuk Ahmad yang memiliki kemampuan desain dan produksi dan Dani yang memiliki kemampuan manajemen, keuangan dan marketing menjadi pengelola usaha, sedangkan Budi menjadi pengawas saja.
  2. Ketiga orang tersebut sepakat berbagi hasil dengan porsi 60% untuk pengelola dan 40% untuk Investor.
  3. Karena terdapat Dua orang pengelola yaitu Ahmad dan Dani, maka keduanya sepakat berbagi lagi dari hak 60% sebagai pengelola sesuai beban kerja dan tanggung jawab yaitu Ahmad 25% dan Dani 35%.
  4. Karena pemodal/investor ada 3 orang, maka hak bagi hasil sebesar 40% dibagi lagi sesuai porsi modal masing-masing pada poin A.5, A.6 & A.7, yaitu: 
       - Ahmad= 30% x 40% = 12%
       - Budi   = 40% x 40% = 16%
       - Dani   = 30% x 40% = 12%

3. Realisasi Pembagian Keuntungan dan Berbagi Risiko Kerugian
Diceritakanlah setelah berjalan selama dua bulan, usaha Distro mulai mendapatkan keuntungan, Dani dan Ahmad sebagai pengelola melaporkan laporan Laba-Rugi dan pembagian hasil sebagai berikut:

  • Keuntungan usaha periode 2 Januari s.d 28 Februari 2015 sebesar Rp.13 juta
  • Kerugian usaha periode 1 Maret s.d 30 April 205 sebesar Rp. 5 juta
Maka realisasi pembagian bagi hasil dan tanggung jawab risiko sebagai berikut:
Bagaimana bila kerjasama usaha dilakuksan oleh lebih dari Tiga orang, bagaimana menentukan porsi bagi hasil dan risiko yang fair?

Bila sahabat semua memahami penjelasan dan contoh kerjasama Tiga orang dalam artikel ini, saya yakin sahabat semua dapat dengan mudah mengcustom ke dalam bentuk kerjasama lebih dari Tiga orang.

Yang harus diperhatikan dalam menentukan jumlah pihak yang bekerjasama adalah, LEBIH SEDIKIT LEBIH BAIK, karena lebih mudah dalam mengatur para pihak daripada banyak pihak yang kadang pemahaman dan keinginannya berbeda-beda.

Pesan penting saya dalam melakukan kerjasama adalah BUAT PERJANJIAN TERTULIS WALAUPUN KERJASAMA DENGAN KELUARGA, BOS, TEMAN APALAGI ORANG LAIN YANG BELUM LAMA KITA KENAL, karena kebanyakan konflik yang terjadi dalam kerjasama usaha adalah tidak adanya perjanjian tertulis di awal, hanya berbekal saling percaya, maka pada saat terjadi kondisi tidak ideal di kemudian hari para pihak saling menyalahkan dan merasa diri paling benar. 

Demikian penjelasan dan contoh perhitungan sederhana saya, semoga dapat memberikan gambaran bagi sahabat semua yang saat ini hendak menjalin kerjasama dengan banyak pihak untuk membangun suatu usaha yang prospek dan menguntungkan, semoga bermanfaat dan sukses.

Salam Semangat

Budi Cahyadi

1 comment:

  1. terimakasih infonya,,
    sangat menarik dan bermanfaat,,

    ReplyDelete

Entri Populer