Tuesday, May 6, 2014

KERJASAMA BISNIS KOMPUTER

TANYA:

Alhamdulillah saya ketemu dengan Bapak Budi, setelah saya berselancar berbulan-bulan akhirnya ketemu untuk curhat tentang bisnis saya.

Yth.Bapak Budi...
Saya akan memulai usaha bisnis bidang komputer, baik hardware dan softwre dan lembaga pendidikan komputernya. Kebetulan tanpa disengaja teman menawarkan tempat dan ingin memberi modalnya. Akhirnya saya mengurus berbagai perijinan dengan biaya saya sendiri, saya juga mengeluarkan berbagai macam biaya untuk perizinan usaha, brosur dan lain-lain sebesar Rp. 6 jutaan.
Perizinan didirikan dengan mendirikan sebuah CV atas nama saya dan saudara saya, sedangkan teman meminjamkan tempat sekaligus ikut memberi modal.

Terus terang saya belum tahu persis keinginan teman investor tersebut tapi dia percaya 100%.  Manajemen dan pengelolaan seluruhnya diserahkan kepada saya,  saya ingin amanah dengan kepercayaan teman saya. Untuk itu, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, maka saya bermaksud membuat kesepakatan secara terulis.

Yang ingin saya tanyakan bagaimana bentuk pembagiannyanya pak, terus terang saya ingin memiliki juga perusahaan itu, jadi tidak hanya pembagian keuntungan saja, bagaimana caranya pak. 

Terima kasih. atas jawabannya.

Syamsuri di Solo.


JAWAB:

Assalamualaikum wrwb

Yth. Sdr. Samsuri yang dirahmati Allah, saya ucapkan selamat atas bisnis baru yang akan anda jalankan semoga diberkahi Allah dengan kemudahan dan keuntungan untuk anda dan teman investor anda yang terkait dengan bisnis anda tersebut.

Berikut beberapa saran saya untuk patokan anda bekerjasama usaha komputer tersebut sekaligus menjawab pertanyaan  terakhir dan keinginan anda memiliki perusahaan tesebut.
  1. Alhamdulillah anda sudah mengurus perizinan usaha dengan mendirikan CV dan nama anda tercantum ebagai salah satu persero/pemilk modal yang artinya sebagai pemilik perusahaan.
  2. Masukan teman anda investor sebagai salah satu persero/pemilik perusahaan/CV,  sehingga anda dan teman anda memiliki kedudukan yang equal dalam perusahaan,  sedangkan porsi pembagian bagi hasil dan risiko akan ditentukan oleh porsi modal yang tercantum dalam akta pendirian CV tersebut.
  3. Bila teman anda tidak sepakat masuk sebagai salah satu persero dalam CV, maka buatlah kerjasama usaha tertulis dengan dengan beberapa alternatif seperti yang contohkan dalam artikel sebelumnya judul Bentuk Kerjasama Usaha.
  4. Cantumkanlah nama Brand Usaha yg dikerjasamakan tersebut baik dalam akta pendirian CV ataupun Perjanjian Kerjasama Usaha tersebut, misalnya  "SYAMSURY Computer Cop." sehingga walaupun teman anda memiliki tempat tapi brand/merk dagang usaha sebagai modal terpenting dalam sebuah usaha tidak akan diakui oleh teman anda sendiri tapi akan menjadi asset bersama.
  5. Porsi bagi hasil anda dan teman investor bila masuk sebagai persero komanditer dalam CV bisa tawarkan 60-70% utk anda dan 30-40% untuk investor tersebut,  kesepakatan bagi hasil tersebut boleh ditambahkan dalam akta pendirian/perubahan CV diatas.
  6. Bila dibuat perjanjian tertulis tanpa memasukan teman investor sebagai persero CV, artinya teman investor tidak menjadi bagian dari kepemilikan usaha, maka sifat modal investasi tersebut wajib anda kembalikan suatu saat sesuai klausul perjanjian tentang jangka waktu yang disepakati, misalnya 5, 10 tahun atau selama usaha beroperasi. Karena sifatnya bagi hasil dan bagi risiko maka investor tersebut wajib nanggung kerugian usaha. Porsi bagi hasil bisa ditawarkan 60-70% untuk anda dan 30-40% utk investor. Jangan lupa cantumkan semua klausul-klausul tersebut dalam perjanjian tertulis yang anda susun baik di bawah tangan atau notariil.


Barokallah sukses

Hormat Saya


Budi Cahyadi
Support by:
Perlu Interior & Furniture Lembaga Kursus? www.dapurmodern.net, Juara Desain, Kualitas & Harganya

Kirimkan Pertanyaan/Konsultasi Anda melalui:
e-mail : budicahyadi.bucah@gmail.com
Whatsapp: +628122193914
BBM: Pin 7E619333


GUARANTEE FREE

KERJASAMA BISNIS WATERBOOM

TANYA:
Assalamualaikum..

Salam kenal pak Budi, saya Rian dari Sumatera Barat. Email bapak saya dapatkan dari blog bapak Budi di Klinik Bisnis. Saya mohon bantuan bapak untuk kasus berikut. 
Di dekat rumah saya ada sebuah waterboom sederhana yang telah lama tidak dijalankan dan terbengkalai oleh pemiliknya. Saya bersama teman bermaksud menawarkan diri kepada pemilik waterboom menjadi pengelola waterboom tersebut. Berapakah pembagian bagi hasil yang fair antara pemilik waterboom dan saya selaku pengelola.
Terimakasih

Wassalam

Regard

Arian Gustira


JAWAB:

Waalaikumsalam wrwb

Sdr. Arian yang dirahmati Allah, berikut beberapa hal yag harus anda perhatikan sebelum memutuskan bekerja sama mengelola wahana Waterboom tersebut:
  1. Lakukan analisis penyebab wahana dan usaha tesebut berhenti beroperasi, apakah karena pengunjung bekurang karena wahana tesebut sudah tidak menarik dan ketinggalan zaman, ingat persaingan bisnis hiburan sepeti wateboom modern marak saat ini dan memerlukan modal besar untuk pengelolaannya, ataukah karena pengelola sebelumnya yang tidak professional, hal ini krusial anda lakukan untuk menyusun strategi recovery bisnis tersebut, ingat biaya recovery biasanya perlu effort dan investasi lebih besar.
  2. Hitung estimasi biaya renovasi dan pengembangan tempat tersebut serta biaya recovery manajemen dan operasional, sehingga anda memiliki gambaran estimasi total investasi untuk menghidupkan usaha tersebut.
  3. Negosiasikan poin 1 dan 2 tersebut dengan pemilik tempat, terutama poin no 2 sebagai dasar anda bernegosiasi bagi hasil.
  4. Bila anda sebagai calon pengelola tidak keluar modal investasi baru untuk menghidupkan bisnis tersebut lagi, porsi bagi hasil 60% utk anda sebagai pengelola dan 40% untuk pemilik tempat adalah porsi yang lazim dan fair.
  5. Bila anda sebagai calon pengelola baru dan keluar modal investasi untuk menghidupkan bisnis tersebuti,  maka porsi 70% utk anda sebagai pengelola sekaligus investor dan 30% utk pemilik tempat adalah porsi yang lazim dan fair.
  6. Contoh porsi bagi hasil yang saya sebutkan tersebut bukan angka baku karena sebenarnya tidak ada ketentuan baku/pasti tentang porsi bagi hasil, tapi porsi bagi hasil semata-mata adalah hasil negosiasi dan kesepakatan antara para pihak yang melakukan kerjasama.


Semoga sukses

Hormat Saya


Budi Cahyadi
Support by:
Perlu Interior & Furniture Hotel? www.dapurmodern.net, Juara Desain, Kualitas & Harganya

Kirimkan Pertanyaan/Konsultasi Anda melalui:
e-mail : budicahyadi.bucah@gmail.com
Whatsapp: +628122193914
BBM: Pin 7E619333


GUARANTEE FREE

Entri Populer