Thursday, February 26, 2015

LAPORAN BAGI HASIL USAHA PERDAGANGAN

Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? Semoga Allah senantiasa merahmati dan memberkahi hidup kita dengan kebaikan dan kemanfaatan baik bagi diri sendiri, keluarga dan ummat (masyarakat).
Untuk melengkapi artikel yang membahas Biaya Dalam Bagi Hasil sebagai rangkaian Panduan Kerjasama Bagi Hasil, sesuai janji saya, tulisan kali ini saya ulas secara khusus mengenai bentuk Laporan Bagi hasil yang diperlukan oleh para pihak Investor dan Pengelola yang bekerjasama dalam sebuah bisnis. Untuk laporan pertama kita bahas jenis laporan usaha yang paling umum dan banyak dilakoni pengusaha Indonesia mulai skala UKM sampai korporasi yaitu Usaha Perdagangan selamat menyimak.

Bentuk laporan yang lazim dibuat untuk menggambarkan sebuah usaha perdagangan adalah sebagai berikut:

Laporan Laba-Rugi
yaitu laporan yang menggambarkan seluruh Pendapatan usaha yang dihasilkan dan Biaya usaha yang dikeluarkan dalam satu periode tertentu misal bulanan, triwulan, semester atau tahunan dengan metode dan cara penyusunan sebagai berikut:
  1. Terdapat dua metode dalam penyusunan Laporan Laba-Rugi yaitu cash basis dan accrual. Cash Basis yaitu pendapatan diakui pada saat diterima dari konsumen secara tunai, seperti penjualan tunai atau pembayaran piutang atas hasil penjualan kredit. 
  2. Sedangkan Accrual basis yaitu pendapatan diakui pada saat terjadinya kontrak penjualan walaupun belum diterima secara tunai dari konsumen. Misalnya saat ini kita menjual barang dengan pembayaran tangguh selama sebulan, pada saat terjadi kontrak pendapatan sudah dicatat sebagai hasil penjualan walaupun pembayaran akan diterima bulan depan.
  3. Sedangkan pengakuan biaya hanya dikenal metode cash basis, yaitu biaya diakui pada saat terjadinya pembebanan biaya tersebut pada periode yang bersangkutan.
  4. Dalam hal Laporan Usaha Bagi Hasil, metode yang wajib diterapkan adalah Cash Basis sehingga keuntungan yang dibagikan betul-betul telah diterima secara tunai.
  5. Laporan Laba-Rugi ini sangat penting dikuasai oleh Pengelola Usaha, karena sebagai dasar perhitungan dan pembagian hasil usaha dengan Investor, selain juga dapat menilai kondisi usaha apakah berkembang dan menguntungkan atau sebaliknya.
  6. Periode penyusunan Laporan Laba-Rugi ini wajib dibuat oleh Pengelola Usaha dengan menyesuaikan periode pembagian hasil yang telah disepakati dengan Investor apakah bulanan, triwulan, semester atau tahunan.
  7. Sajikan rincian pendapatan usaha berupa Omzet Penjualan dan pendapatan lainnya bila ada yang diterima dalam usaha perdagangan secara tunai atau non tunai. Contoh pendapatan yang diterima non tunai adalah hasil penjualan yang dibayar dengan produk atau jasa dari pembeli yang produk/jasanya diperlukan oleh oleh penjualan, sehingga terjadi semacam barter penjualan produk. dalam istilah Akutansi biasa disebut Sales. 
  8. Seluruh pendapatan harus dikurangi diskon yang diberikan dan retur dari konsumen sehingga dapat dihitung Total Pendapatan Bersih dalam istilah Akutansi biasa disebut Net Sales.
  9. Hitung dan sajikan Harga Pokok Penjualan (Cost of Good Sold) yaitu perhitungan komponen harga pokok modal atas barang dagangan yang terjual dalam suatu periode tertentu.
  10. Selisihkan Net Sales dengan Total HPP sehingga didapatkan Laba Kotor/Gross Profit, yaitu keuntungan kotor usaha dagang.
  11. Sajikan Biaya-Biaya Lainnya diluar HPP pada poin 9 yang lazim disebut Biaya operasional dengan berupa biaya marketing, biaya gaji, biaya administrasi dan kantor, biaya penyusutan dan lain-lain. Pelajari komponen biaya dalam kerjasama bagi hasil dalam artikel sebelumnya disini.
  12. Selisihkan Laba Kotor/Gross Profit dengan total biaya Operasional sehingga didapatkan Laba Bersih Sebelum pajak/Earning Before Tax (EBT).
  13. Bila ada kewajiban pajak yang harus dibayar, maka kurangkan EBT pada poin 10 dengan kewajiban pajak, maka akan didapatkan Laba Bersih Setelah Pajak/Earning After Tax.
  14. Laba Bersih inilah yang akan menjadi dasar pembagian keuntungan antara Pengelola dan Investor.
  15. Dengan persetujuan dan sepengetahuan Investor, Pengelola dapat menyisihkan sebagian dari Laba Bersih untuk tidak dibagi semua, tapi dicadangkan untuk keperluan operasional dan cadangan lainnya sehingga usaha tetap berjalan dengan normal.
  16. Contoh Laporan Laba-Rugi dan Rumus Perhitungannya sebagai berikut:


Laporan Neraca
Laporan Neraca adalah laporan yang menggambarkan kepemilikan dan nilai asset atau harta yang dimiliki, segala kewajiban atau hutang yang wajib dibayar, serta perkembangan modal yang telah disetorkan pada suatu periode tertentu, dengan perincian dan penjelasan sebagai berikut:
  1. Kepemilikan asset/aktiva lancar, yaitu asset dengan perputaran tidak lebih dari satu tahun berupa uang tunai, simpanan di bank, tagihan, persediaan barang, perlengkapan usaha dan biaya-biaya dibayar dimuka seperti sisa nilai sewa yang dibayar untuk jangka waktu panjang atau polis asuransi kendaraan yang dibayar sekaligus di awal kontrak tapi pembebanan biayanya setiap bulan. Dalam istilah Akuntasi biasa disebut Current Assets.
  2. Kepemilikan dan nilai buku asset fisik dengan kemanfaatan dalam jangka waktu panjang lebih dari satu tahun seperti tanah, bangunan, mesin produksi, kendaraan, perangkat komputer, peralatan kerja, mebelair dan lain-lain. Dalam istilah Akuntasi biasa disebut Aktiva Tetap dan Investaris/Fixed Assets.
  3. Kepemilikan dan nilai buku asset non fisik tapi memiliki kemanfaatan jangka panjang seperti aplikasi software, merk dagang/good will atau hak patent. Dalam istilah Akuntasi biasa disebut intangible asset.
  4. Kewajiban dan Nilai Hutang yang harus dibayar baik Hutang Jangka Pendek berupa hutang usaha kepada supplier atau pihak lainnya, hutang modal kerja kepada bank, hutang pajak dan hutang lainnya dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun, serta Hutang Jangka Panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun seperti hutang Kredit/Pembiayaan Investasi Bank, Hutang Leasing Kendaraan dan lain-lain.
  5. Jumlah Modal Investor yang telah disetor/ditanamkan, termasuk penambahan modal dari keuntungan usaha atau pengurangan modal karena adanya kerugian, penarikan modal atau pembagian hasil usaha/deviden.
  6. Laporan Necara ini diperlukan terutama oleh Investor yang bekerja sama dengan pihak lain/pengelola untuk mengetahui perkembangan usaha secara terbuka dan akuntable.
  7. Pihak yang wajib menyusun Laporan Necara adalah jelas Pengelola Usaha dengan periode pelaporan minimal setiah tahun sekali sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap para pemodal/investor. Untuk itu seperti dalam artikel sebelumnya yang berjudul Siap Jadi Pengelola Usaha, seorang calon Pengelola Usaha wajib memiliki kemampuan menyusun laporan keuangan atau merekrut pegawai yang memiliki kemampuan Akuntansi.
  8. Bila skala usaha sudah berkembang dan membesar, sebaiknya gunakan aplikasi software yang bisa membantu menyusun laporan keuangan secara mudah dan akurat. Aplikasi sederhana seperti Zahir Accounting cukup mudah diaplikasikan dengan harga yang bersahabat untuk pebisnis skala kecil sekalipun.
  9. Berikut contoh Laporan Neraca Usaha Perdagangan


Demikian penjelasan dan contoh cara menyusun Laporan Kerjasama Usaha Perdagangan, selamat belajar dan terus mencoba, semoga bermanfaat dan sukses untuk kerjasama usaha sahabat semua.

Nantikan Laporan Laba-Rugi Usaha Produksi

Hormat Saya


Budi Cahyadi

Monday, February 23, 2015

INSTRUMEN INVESTASI

image source: www.yskpgkii.com

Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? semoga tetap menjaga connect kepada Allah dengan Iman dan Ibadah karena itulah kenikmatan terbesar sebagai bekal menuju SurgaNya kelak. Mari kita lanjutkan bahasan Panduan Kerjasama Investor dengan mempelajari jenis-jenis instrumen invetasi berikut ini:
Penempatan dana adalah jenis investasi termudah dan teraman yaitu:
  1. Tempatkan dana tunai dengan membeli surat berharga yang diterbitkan pemerintah seperti Sukuk dan Obligasi, anda akan mendapat pendapatan bunga/bagi hasil 5%-8% p.a, walaupun pendapatannya relative kecil bahkan kadang dibawah nilai inflasi dan dipotong pajak, tapi investasi jenis ini sangat aman karena dijamin langsung pemerintah.
  2. Tempatkan dana tunai di bank, anda akan mendapat pendapatan bunga/bagi hasil 1-3% p.a, 3-5% p.a untuk Tabungan  dan 6-8% p.a untuk Deposito bruto belum dipotong pajak. Jika anda termasuk golongan Investor yang ingin dananya aman, maka penempatan dana di bank adalah pilihan terbaik.
  3. Tempatkan dana tunai dengan membeli surat berharga berupa saham, obligasi dan Reksadana yang diterbitkan perusahaan go public. Pilihlah saham perusahaan yang suitable seperti PT. Telkom, Indosat, BCA dan lainnya yang termasuk saham blue chip karena terbukti aman dan nilainya terus naik. Selain keuntungan deviden, pemegang surat berharga akan dapat keuntungan dengan kenaikan nilai pasar sahamnya (agio), walaupun risiko tetap saja ada yaitu bila perusahaan emiten mengalami masalah seperti kasuh jatuhnya pesawat Malaysia Airyaws MH370 yang menyebabkan saham milik PT. Malaysia Aisways jatuh/turun sangat tajam.

Investasi Langsung Kerjasama Mudharabah/Trust Investment
  1. Mudharabah, atau sering disebut Trust Investment yaitu kerjasama usaha dua pihak antara Shahibul Maal (Investor) yang mempercayakan modalnya untuk dikelola oleh Mudharib (Pengelola), dimana keuntungan dibagi berdasarkan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan RISIKO USAHA 100% MENJADI TANGGUNG JAWAB SHAHIBUL MAAL (IVESTOR).
  2. Investasi Usaha Langsung dengan bentuk Mudharabah/Trust Investment dengan menuangkan semua kesepakatan dan klausul-klausul penting, proyeksi keuntungan, porsi bagi hasil, termasuk risiko usaha dalam sebuah perjanjian tertulis baik di bawah tangan atau di hadapan notaries agar di kemudian hari potensi konflik dapat diantisipasi.
  3. Trust Invesment dalam era modern bisa diaplikasikan dalam sebuah badan usaha Persero Komanditer (CV) dimana Shahibul Maal/Investor sebagai Persero Pasif yang menanamkan modal dan  Mudharib/Pengelola sebagai Komanditer Aktif yang mengelola usaha. Tuangkan semua kesepakatan dan klausul-klausul penting, proyeksi keuntungan, porsi bagi hasil, termasuk risiko usaha dalam akta pendirian CV tersebut.
  4. Porsi bagi hasil keuntungan Trust Investment adalah kesepakatan walau yang lazim terjadi adalah 40% untuk Shahibul Mall/Investor dan 60% untuk Mudharib/Pengelola Usaha.
  5. Sekali lagi saya tekankan untuk skema trust investment, risiko usaha 100% menjadi tanggung jawab Investor selama pengelola menjaga amanah dan bekerja professional.
  6. Pengurus CV dapat diberikan honorarium seperti gaji yang akan mengurangi hak pembayaran bagi hasilnya. Selengkapnya perlakuan gaji untuk pengelola usaha dapat dipelajari disini.
  7. Bagi hasil dibagikan dari keuntungan usaha bersih yaitu seluruh pendapatan dikurangi biaya. Ada pertanyaan kepada saya, bila seluruh keuntungan dibagi akan menghabiskan cadangan kas untuk operasional dong? Jawabannya; "tidak masalah keuntungan bersih dikurangi terlebih dahulu dengan cadangan operasional bila memang diperlukan", tapi yang terbaik adalah hitung dan ajukan cadangan modal kerja kepada Investor pada saat awal kerjasama usaha misalnya untuk jangka waktu 3, 6 atau 12 bulan sehingga tidak mengurangi keuntungan yang akan dibagi.

Investasi Langsung Kerjasama Musyarakah/Risk Sharing Investment
  1. Investasi Usaha Langsung dengan bentuk Musyarakah/Risk Sharing Investment dengan menuangkan semua kesepakatan dan klausul-klausul penting, proyeksi keuntungan dan risiko, porsi bagi hasil dan pembagian risiko usaha dalam sebuah perjanjian tertulis baik di bawah tangan atau di hadapan notaries agar di kemudian hari potensi konflik dapat diantisipasi.
  2. Bila porsi bagi hasil dengan kelaziman 40% bagi Investor dan 60% bagi pengelola, maka porsi bagi hasil keuntungan bagi para Syarik/Investor adalah 40% dikali porsi modal yang disetorkan, sedangkan pengelola usaha mendapat 60%.
  3. Bila pengelola adalah salah satu Syarik/Investor, maka akan mendapat dua bagian bagi hasil yaitu dari porsi modal ditambah porsi sebagai pengelola atau 60% Plus.

Musyarakah/Risk Sharing Investment Era Modern
  1. Musyarakah, atau sering disebut Risk Sharing Investment yaitu kerjasama usaha dua pihak atau lebih masing-masing pihak disebut Syarik yang menyetorkan modal sesuai kesepakatan dan menunjuk salah satunya sebagai Pengelola, dimana keuntungan dibagi berdasarkan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan RISIKO USAHA MENJADI TANGGUNG JAWAB SYARIK SESUAI PORSI MODAL MASING-MASING DISETORKAN. Syarik pengelola wajar mendapat porsi bagi hasil lebih besar karena selain berkontribusi modal juga mengelola usaha.
  2. Musyarakah dalam era modern bisa diaplikasikan dalam sebuah badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dimana Syarik/Investor menanamkan modalnya disebut saham, dan Syarik yang ditunjuk mengelola disebut Pengurus/Board of Director (BOD) /Direksi. Tuangkan semua kesepakatan dan klausul-klausul penting, proyeksi keuntungan, porsi saham dan deviden, termasuk pembagian risiko usaha dalam akta pendirian PT tersebut.
  3. Bagi hasil para Investor dalam PT disebut Deviden yang biasanya berasal dari keuntungan (Laba) perusahaan yang dibagi selama satu periode tahunan dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekaligus pertanggung jawaban BOD. Pembagian Deviden sesuai dengan porsi setoran modal saham tentunya setelah total Laba dikurangi dengan cadangan untuk ekspansi usaha, pembelian asset dan cadangan lainnya.
  4. BOD atau Direksi yang mengelola usaha lazim diberikan honorarium seperti gaji yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dengan persetujuan RUPS. BOD dapat pula diberikan penghargaan oleh RUPS bila berprestasi berupa tunai atau saham yang jumlahnya ditentukan dan disetujui oleh RUPS.
Pelajari artikel terkait :
Panduan Kerjasama Investor
Risiko Kerjasama Investor

Demikian penjelasan sederhana saya, semoga dapat bermanfaat.

Salam Semangat


Budi Cahyadi

Sunday, February 22, 2015

RISIKO KERJASAMA INVESTOR

Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? jaga iman, ibadah, jauhi maksiat dan cintai keluarga adalah cara terbaik mendapat rahmat dan berkah Allah SWT. Kita lanjutkan Pedoman Kerjasama Investor dengan membahas mengenai Risiko Investor, semoga dapat memberikan gambaran bagi para Investor sebelum memutuskan menginvestasikan dananya dalam penempatan atau kerjasama usaha.
Saya tidak ingin bermanis-manis kepada Investor yang hendak menempatkan dana atau menginvestasikan modal dengan bekerjasama usaha, karena dalam kegiatan Investasi yang bertujuan mencari pendapatan/kentungan pasti ada potensi risiko yang terkandung dalam objek investasi, dengan penjelasan sebagai berikut:


  1. Risiko tidak mendapatkan pendapatan/bagi hasil dari objek investasi di awal-alwal periode usaha. Hal ini wajib di identifikasi oleh Investor dan dipaparkan oleh pengelola dengan sejelas-jelasnya, karena sebuah usaha baru pasti memerlukan waktu untuk setup perusahaan, sosialisasi, promosi, pelatihan karyawan, ujicoba market dan persiapan lain sampai perusahaan berjalan dengan baik dan omzet mencapai titik keuntungan, maka selama masa awal-awal usaha tersebut, investor harus memahami bila pengelola tidak dapat memberikan bagi hasil dan pengelola pun harus transparan dan disiplin memberikan laporan tertulis kepada Investor sehingga tidak terjadi kesalah fahaman.
  2. Risiko rugi usaha, yaitu dalam bisnis normal walaupun dengan pengelolaan yang amanah dan professional usaha akan mengalami suatu episode rugi, dimana jumlah pendapatan lebih kecil dibanding biaya walaupun bukan dalam periode awal seperti yang saya jelaskan dalam poin 1 diatas. Misalnya bisnis pakaian akan ramai pada periode Ramadhan, Hari Raya dan Liburan, tapi akan sepi saat di bulan setelah hari raya atau sedang masa ujian sekolah, hal ini wajar dan harus difahami oleh Investor bila pengelola usaha tidak bisa memberikan bagi hasil.
  3. Risiko berkurang dan kehilangan Investasi, ini adalah risiko terburuk yang harus siap dihadapi oleh Investor, ingat tidak ada yang pasti di dunia ini, walaupun kita simpan dana di bank tetap saja ada risiko seperti yang dialami oleh nasabah Bank Century yang sampai demo meminta pengembalian dananya tapi tidak dibayarkan Lembaga Penjamin dengan alasan instrument investasi tidak terdaftar di Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan.
  4. Pribahasa bisnis “High Risk High Return” adalah benar adanya, maka kita harus menyiapkan diri bila berani berinvestasi dalam sebuah instrument bisnis yang menawarkan keuntungan besar dan kadang menyilapkan mata, PASTI memiliki potensi Risiko kerugian bahkan kehilangan yang besar pula.
  5. Bila Investor bekerjasama modal/investasi langsung dengan orang lain sebagai pengelola usaha, maka Investor harus mempelajari dengan sangat seksama apakah calon pengelola usaha dapat menjalankan bisnisnya secara amanah dan professional atau sebatas opportunis semata.
  6. Bisa saja usaha rugi dan investasi hilang walaupun misalnya pengelola menjalankan usaha secara amanah dan professional tapi pengelola tetap saja manusia yang tidak memiliki daya upaya kecuali dengan izin Allah, misalnya karena persaingan usaha yang sangat ketat, kehilangan SDM andalan atau terjadi bencana alam.
  7. Risiko Pengelola usaha tidak amanah dan berbuat jahat/dzalim, yaitu pengelola menggelapkan atau menggunakan modal investor untuk kepentingan pribadi, merekayasa laporan bagi hasil sehingga Investor mendapat bagi hasil kecil bahkan rugi sehingga lama kelamaan pokok Investasi berkurang dan hilang.
  8. Risiko Pengelola usaha tidak professional sehingga usaha yang dijalankan tidak berkembang dan terus mengalami kerugian yang otomatis menghabiskan modal Investor.
  9. Maka apapun jenis instrument investasi atau kerjasama usaha yang akan dijalankan, Investor harus menyiapkan diri dengan kemungkinan terburuk kerugian bahkan kehilangan dana investasinya.

Tanggung Jawab Risiko Usaha
Seperti pernah saya bahas dalam artikel Panduan Kerjasama Usaha banyak sekali jenis kerjasama secara Syariah yang dapat diaplikasikan dalam bisnis modern saat ini, tapi saya hanya ambil dua saja yang mudah diaplikasikan dalam konteks kerjasama bisnis umum yang terjadi di masyarakat kita yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
  1. Mudharabah, atau sering disebut Trust Investment yaitu kerjasama usaha dua pihak antara Shahibul Maal (Investor) yang mempercayakan modalnya untuk dikelola oleh Mudharib (Pengelola), dimana keuntungan dibagi berdasarkan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan RISIKO USAHA 100% MENJADI TANGGUNG JAWAB SHAHIBUL MAAL (IVESTOR).
  2. Musyarakah, atau sering disebut Risk Sharing Investment yaitu kerjasama usaha dua pihak atau lebih masing-masing pihak disebut Syarik1) yang menyetorkan modal sesuai kesepakatan dan menunjuk salah satunya sebagai Pengelola, dimana keuntungan dibagi berdasarkan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan RISIKO USAHA MENJADI TANGGUNG JAWAB SYARIK SESUAI PORSI MODAL MASING-MASING DISETORKAN. Syarik pengelola wajar mendapat porsi bagi hasil lebih besar karena selain berkontribusi modal juga mengelola usaha.
  3. Mudharib (Pengelola) dan Syarik Pengelola wajib bertanggung jawab terhadap risiko usaha usaha bila tidak amanah dan tidak professional dalam mengelola usaha. Tidak amanah artinya menggunakan dana modal untuk kepentingan pribadi, sedangkan tidak professional artinya tidak benar dalam mengelola usaha misalnya sifat malas, manajemen amburadul, ditinggalkan pegawai karena terlalu arogan atau kesejahteraan pegawai ditelantarkan padahal usaha menguntungkan.
  4. 1) Syarik adalah Investor yang menyetorkan modal. Syarik dapat pula ditunjuk sekaligus menjadi mengelola usaha (Investor Pengelola).

Mitigasi Risiko Investasi
Setiap investasi dan usaha pasti ada risiko kerugian,  Investor tidak bisa menghindari itu, tapi Investor dapat melakukan mitigasi dan antisipasi risiko tersebut dengan langkah-langkah berikut:
  1. Pilih dan pelajari bisnis yang ditawarkan Pengelola adalah bisnis yang potensial mendatangkan keuntungan yang cepat dan berprospek jangka panjang seperti bisnis kebutuhan pokok, kesehatan dan pendidikan insya Allah selalu baik karena jumlah penduduk terus bertambah.
  2. Hindari jenis bisnis musiman yang booming sesaat seperti fenomena tanaman Antorium, Ikan Lohan atau Batu Akik. Hati-hati pula dengan bisnis berbasis teknologi seperti dealer/counter HP/IT, walaupun potensial, tapi bila tidak mengikuti perkembangan teknologi akan tergerus bahkan mati.
  3. Pelajari dan seleksi calon partner Pengelola Usaha yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan lengkap dalam bisnisnya mulai marketing, manajemen, organisasi, SDM dan Keuangan. Jadi walaupun calon pengelola adalah seorang yang memiliki produk atau keahlian yang khusus seperti seorang chef (juru masak), Arsitek atau Desainer, tapi bila tidak ditunjang pengetahuan lain seperti manajemen dan keuangan akan sangat berisiko.
  4. Buat perjanjian pinjaman investasi berjangka waktu, yaitu modal yang ditanamkan Investor adalah PINJAMAN dengan skema pembagian bagi hasil, dimana pembagian keuntungan dibagi, tapi kerugian 100% menjadi  tanggung jawab pengelola dan pokok investasi harus dikembalikan saat perjanjian berakhir. Dengan skema ini, Investor dalam posisi yang sangat aman, karena risiko usaha 100% dialihkan menjadi tanggung jawab Pengelola Usaha.
  5. Apakah skema diatas fair? bila Investor dan Pengelola sepakat, kenapa tidak, tapi saya yakin Pengelola usaha tidak akan mau begitu saja menerima skema ini, negosiasilah solusi supaya keadilan dan fairness berbagi risiko dalam bisnis dapat terjadi.
  6. Bila skema investasi adalah penanaman modal permanen seperti dengan pembentukan badan usaha CV atau PT, maka saya sarankan Investor terlibat dalam pengelolaan usaha walaupun hanya menjalankan fungsi pengawasan, sebagai contoh posisi Persero Pasif dalam CV atau Komisaris dalam PT.
  7. Pilih instrument yang aman dengan risiko minimum, silahkan pelajari di artikel selanjutnya yang berjudul Jenis Investasi.
Semoga penjelasan sederhana saya ini dapat bermanfaat.

Pelajari Artikel Terkait:
Pedoman Kerjasama Investor klik disini
Instrument Investasi klik disini

Salam Semangat


Budi Cahyadi

Saturday, February 21, 2015

PEDOMAN KERJASAMA INVESTOR

Image source: www.odnv.co.id

Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? puji syukur sepatutnya kita panjatkan kepada Allah SWT atas nikmat Iman dan Islam dan keberkahan sehat, rizki dan kemudahan dalam segala urusan. Shalawat dan salam semoga tercurah untuk teladan manusia nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat dan kita ummatnya sampai akhir zaman.
Setelah artikel sebelumnya membahas Pengelola Usaha, kurang lengkap rasanya bila saya tidak membahas sisi Investor dalam sebuah kerjasama usaha. Investor ini sangat penting dibahas karena jumlah calon Investor senantiasa bertambah seiring dengan peningkatan tingkat pendapatan masyarakat yang mencari peluang untuk menginvestasikan kelebihan dana dengan berbagai tujuan terutama keuntungan tentunya. Investor juga selalu dicari dan diidamkan oleh para pengelola usaha. Semoga penjelasan sederhana saya ini dapat menjadi rujukan sederhana bagi para Investor yang hendak berinvestasi dan bekerjasama dalam usaha.

Devinisi Investor dan Investasi

  1. Investor adalah perorangan atau badan usaha/lembaga yang memiliki sejumlah asset atau harta baik tunai maupun non tunai yang menempatkan atau menginvestasikan assetnya ke dalam sebuah bisnis dengan tujuan mendapatkan pendapatan.
  2. Investasi/Investment adalah asset atau harta baik tunai maupun non tunai milik Investor yang ditempatkan/ditanamkan dalam sebuah bisnis yang dikelola oleh pihak lain yang diikat dalam sebuah perjanjian kerjasama untuk tujuan mencari keuntungan bersama.  

Jenis Modal Investor

  1. Modal Investor berupa asset atau harta baik tunai maupun non tunai, pengertian tunai adalah modal berbentuk uang kas baik dalam kurs rupiah maupun valuta asing. Bila modal kas dalam bentuk valuta asing sedangkan bentuk investasi usaha adalah rupiah, maka valuta asing tersebut wajib dikonversi dengan nilai kurs pada saat perjanjian kerjasama dibuat, sehingga nominal modal Investor mudah dihitung.
  2. Asset dalam bentuk emas baik batangan atau perhiasan dapat disetarakan dengan uang tunai setelah dikonversi dengan nilai tengah kurs emas yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PT. Aneka Tambang.
  3. Modal investor dalam bentuk non tunai dapat berupa lahan kosong atau termasuk bangunan yang dapat digunakan usaha, mesin-mesin produksi, kendaraan, peralatan kerja seperti komputer, furniture dan inventaris kantor lainnya. Modal non tunai ini wajib di dikonversi ke dalam nilai nominal sehingga mudal dalam perhitungan jumlah investasinya. 
  4. Bila asset non tunai tersebut baru dibeli maka mudah mengidentifikasikan nilainya sesuai dokumen pembelian, tapi lain cerita untuk asset yang sudah berumur, maka cara mengkonversinya dengan metode market fair value atau nilai pasar wajar sehingga terjadi keadilan baik untuk investor pemilik asset maupun pengelola usaha.
  5. Contoh menghitung market fair value, bila sebuah mobil dibeli 3 tahun lalu dengan harga Rp. 200 juta dengan harga pasaran mobil 2nd dengan merek dan spesifikasi yang sama saat ini misalnya Rp. 140 juta maka angka Rp. 140 juta dapat menjadi nilai wajarnya. Atau sebuah Laptop yang dibeli setahun lalu dengan harga Rp. 6 juta, harga pasaran 2nd dengan merek dan spesifikasi yang sama adalah Rp. 3 juta, maka angka Rp. 3 juta dapat menjadi nilai wajar Laptop tersebut.
  6. Merk Dagang atau Brand yang sudah terkenal dapat menjadi modal Investor, walaupun tidak berwujud tapi nilainya bisa jadi melebihi modal dalam bentuk asset tunai atau fisik. Asset berupa merk dagang ini wajib dikonversi nilainya kedalam nominal atau dikonversi dengan meminta bagian bagi hasil Investor dari pendapatan atau keuntungan kerjasama usaha.
  7. Sebagai contoh modal merk dagang dalam kerjasama usaha adalah retail waralaba seperti Alfamart dan Indomart yang saat ini outletnya menjamur sampai ke jalan-jalan kecil di seluruh Indonesia.
  8. Diperlukan pihak ketiga untuk menilai sebuah merk dagang yang fair sehingga tidak terlalu merugikan pengelola dengan kata lain jangan sampai Investor hanya bermodal merk tapi justru untungnya lebih besar dari investor lain atau pengelola ini tidak fair bukan? 
  9. Konversi merk dagang ke dalam modal nominal hanya bisa dilakukan oleh konsultan yang mahal biayanya, maka untuk pebisnis pemula metode konversi ini tidak saya sarankan, tapi lebih baik gunakan metode konversi merk dagang dengan bagian bagi hasil.
  10. Contoh konversi merk dagang ke dalam bagi hasil, misalnya sebuah merk produk makanan XYZ yang mulai terkenal bekerjasama dengan pengelola, dimana pemilik brand lazim meminta porsi bagi hasil sebesar 10% s.d 20% dari omzet atau bisa juga 3 s.d 6% dari keuntungan bersih, dimana seluruh modal tunai maupun non tunai dikeluarkan oleh investor lain dan atau pengelola usaha pemakai merk dagang tersebut.
  11. Modal Investor dapat pula berupa Management Skill, dengan metode negosiasi dan nilai wajar untuk menentukan nilai modal seorang Investor yang memiliki kemampuan mendirikan dan mensetup sebuah perusahaan, menyusun SOP, menyusun strategic, repackage produk sehingga lebih bernilai jual.
  12. Modal Investor dapat pula berupa Potential Market yaitu seorang Investor yang memiliki network client potensial, maka penilaian wajarnya adalah berapa nilai potensi pendapatan yang akan menjadi bagian dari nilai modalnya.  

Tujuan dan Keuntungan Investasi
  1. Mencari pendapatan/keuntungan yaitu memperoleh nilai lebih dari asset sebagai modal yang ditanamkan dalam instrument, pasar modal syariah atau investasi langsung dalam sebuah bisnis riil yang dikelola orang lain.
  2. Selain mendapat pendapatan berupa bagi hasil, Investasi dapat ditujukan untuk membangun dan memiliki perusahaan dengan visi jangka panjang, terus berkembang, membesar, merekrut sebanyak-banyaknya tenaga kerja, memperbesar zakat, infaq dan sedekah, mendapatkan keuntungan untuk kesejahteraan karyawan, pemilik dan ummat (masyarakat) serta sangat efektif sebagai senjata dalam memberantas kemiskinan, pengangguran dan kejahatan, menurut saya inilah tujuan yang seharusnya dimiliki Investor yang beriman kepada Allah
  3. Menyelamatkan Nilai, yaitu menyelamatkan asset dari turunnya nilai karena gerusan inflasi atau naik turunnya nilai kurs mata uang dari asset tunai yang kita miliki, misalnya membeli emas karena ada kecenderungan nilai Rupiah menurun.
  4. Merubah bentuk sekaligus menambah nilai asset, yaitu mengkonversi suatu asset dengan asset lainnya yang memiliki potensi kenaikan nilainya, misalnya jual simpanan emas lalu dibelikan tanah yang harganya terus meningkat.
  5. Investasi bisa bertujuan pula sebagai tindakan risk sharing (membagi risiko), yaitu bila investasi dikelola sendiri padahal Investor tidak ahli akan berisiko kerugian usaha, bebeda bila dikelola oleh ahlinya asal pengelolanya tepat dan cocok.
  6. Saya tidak merekomendasi konversi mata uang rupiah yang kita miliki dengan valuta asing misalnya US Dollar dengan tujuan mencari keuntungan saat nilai US Dollar tinggi dijual atau jual beli saham/surat berharga dengan tujuan mendapat keuntungan dari turun naiknya nilai pasar saham/surat berharga tersebut, karena menurut  kaidah fiqh Ekonomi Islam, kegiatan-kegiatan tersebut termasuk maisyir/spekulasi/judi yang haram hukumnya.
  7. Saya tidak merekomendasikan pula investasi di bisnis-bisnis online semacam VGMC, Speedline, Instaforex, KSU Langit Biru dan sebagainya yang menawarkan keuntungan fantastis dan sudah banyak memakan korban. Pelajari disini ciri-ciri bisnis gelap seperti itu atau disini.
bersambung dan nantikan artikel selanjutnya yang berjudul:
Risiko Kerjasama Investor klik disini
Instrument Investasi klik dinisi

Semoga bermafaat


Budi Cahyadi

Thursday, February 19, 2015

BIAYA DALAM BAGI HASIL

Picture Source: www.wyzant.com


Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? Semoga Allah senantiasa memberkahi kita dengan kesehatan, keluasan rizki dan kemudahan dalam segala urusan aamiin YRA. Melanjutkan artikel-artikel sebelumnya dengan tema Pedoman Kerjasama Bagi Hasil, untuk menjawab banyak pertanyaan konsultasi mengenai biaya-biaya yang harus disepakati dalam kerjasama bagi hasil sehingga bagi hasil dapat terjadi secara adil/fair dan potensi konflik antara Investor dengan Pengelola Usaha dapat diantisipasi.
Pengelola Usaha dan Investor wajib menyepakati jenis dan komponen biaya yang dicantumkan dalam sebuah Perjanjian Kerjasama Usaha tertulis. Pengelola usaha sebagai pihak yang lebih mengetahui bisnis dapat mengusulkan berbagai jenis biaya kepada Investor yang berhak pula menyetujui atau menolak usulan biaya tersebut sehingga terjadi negosiasi dan munculah kesepakatan saling Ridho/Ihklas/Rela yang akan menjadi pijakan dalam pembagian bagi hasil nanti. 
Berikut komponen biaya yang lazim dan tidak lazim dalam sebuah kesepakatan kerjasama usaha:

Biaya Riset Produk & Pendirian Perusahaan
  1. Biaya riset adalah biaya pra operasional yang dikeluarkan untuk meneliti produk dan jenis usaha sampai setup pendirian awal perusahaan dengan penjelasan berikut:
  2. Bila ide usaha dan produk berasal dari calon Pengelola, biaya riset yaitu segala sumber daya yang dikeluarkan untuk melakukan penelitian produk, jenis usaha, survey, uji coba, pelatihan, konsultasi dan lain-lain sampai produk atau bidang usaha tersebut siap diluncurkan atau dijual di pasaran, maka BIAYA RISET SEPERTI INI TIDAK LAZIM diajukan sebagai kompenen biaya yang akan mengurangi bagi hasil, karena merupakan komponen MODAL AWAL PENGELOLA yang menjadi daya tarik Investor menanamkan modalnya.
  3. Bila ide usaha dan produk berasal dari pihak Investor, maka segala sumberdaya dan biaya yang dikeluarkan oleh Investor walaupun riset dilakukan oleh calon Pengelola, maka akan menjadi KOMPONEN MODAL YANG DIKELUARKAN INVESTOR.
  4. Untuk biaya pendirian perusahaan, bila badan usaha pengelola belum ada, maka segala biaya pendirian dan setup perusahaan menjadi komponen modal Investor, tapi bila Pengelola sudah memiliki perusahaan dan tidak perlu keluar biaya pendirian lagi, maka perusahaan milik pengelola tesebut wajib dinilai dan menjadi komponen setoran modal dari Pengelola sekaligus Investor atau Investor Pengelola. (khusus poin ini silahkan pelajari dalam artikelsebelumnya disini).

Biaya Bahan Baku (Material Cost)
  1. Biaya bahan baku adalah segala pengeluaran dana untuk pengadaan bahan, baik bahan utama termasuk bahan-bahan lainnya (bahan pembantu) yang digunakan untuk membentuk/memproses produk yang dijual dan menghasilkan pendapatan.
  2. Komponen biaya bahan baku lazim ditemui dalam jenis usaha Produksi/Manufaktur, Kuliner, Kontraktor dan lainnya yang terdapat proses pengolahan termasuk bibit/benih dalam bisnis agrobisnis.
  3. Komponen bahan baku tidak akan ditemui dalam jenis usaha jasa, IT, konsultan dan lain-lain.
  4. Khusus jenis usaha perdagangan dan distribusi, bahan baku disebut Barang Dagangan yang tidak memerlukan proses pengolahan/produksi.
  5. Komponen biaya bahan baku wajib menjadi kompenen biaya yang disepakati dalam kerjasama usaha sebagai factor pengurang pendapatan yang mempengaruhi pembagian keuntungan

Biaya Tenaga Kerja
  1. Biaya tenaga kerja adalah segala pengeluaran dana untuk membayar gaji/upah karyawan dan atau pihak lain yang terlibat dalam proses bisnis yang memberikan konstribusi bagi perusahaan.
  2. Terdapat dua jenis biaya tenaga kerja berdasarkan konstribusi, yaitu Biaya Tenaga Kerja Langsung (Direct Labor Cost) seperti upah/gaji bagian produksi yang menghasilkan produk atau gaji/bonus marketing/penjualan yang menghasilkan penjualan.
  3. Biaya Tenaga Kerja Tidak Langsung (Undirect Labor Cost) memberikan konstribusi tidak langsung terhadap proses produksi atau penjualan, tapi sangat diperlukan perusahaan seperti tenaga administrasi, akunting, IT, Riset Desain dan lain-lain.
  4. Biaya tenaga kerja termasuk biaya lembur, biaya makan, biaya perjalanan dinas, penghargaan atau tunjangan lain yang diberikan karyawan.
  5. Apakah Pengelola boleh mengajukan dan berhak menerima gaji yang bisa diterima bulanan seperti karyawan? Silahkan klik disini jawabannya
  6. Komponen biaya tenaga kerja wajib menjadi kompenen biaya yang disepakati dalam kerjasama usaha sebagai factor pengurang pendapatan yang mempengaruhi pembagian keuntungan.

Biaya Overhead (Overhead Cost)
  1. Biaya overhead adalah segala pengeluaran dana untuk membayar segala biaya selain biaya bahan baku, barang dagangan dan biaya tenaga kerja yang memberikan konstribusi terhadap terciptanya produk atau pendapatan perusahaan. 
  2. Terdapat dua jenis Biaya overhead berdasarkan sifat pengeluarannya yaitu Biaya Overhead Tetap (Fixed Overhead) yang secara rutin dikeluarkan perusahaan dan jumlahnya tidak sering berubah seperti biaya sewa atau asuransi tempat usaha/kendaraan, biaya penyusutan aktiva tetap dan lain-lain, dan..
  3. Biaya Overhead Variable, (variable overhead cost) yaitu biaya yang fluktuatif mengikuti dinamika bisnis perusahaan, seperti biaya BBM akan naik bila banyak pengirman barang atau BBG naik bila terjadi peningkatan order makanan.
  4. Biaya Overhead dalam bidang usaha produksi/manufaktur adalah biaya pendukung langsung yang berpengaruh terhadap proses produksi seperti listrik/bbm untuk penggerak mesin produksi, oli untuk melumasi mesin produksi, biaya BBM dan  Tol untuk kendaraan pengangkut dan biaya lainnya yang berpengaruh langsung terhadap jalannya produksi.
  5. Contoh biaya overhead dalam bisnis kuliner adalah minyak goreng yang sering digunakan berulang, BBG (bahan bakar gas) untuk memasak, listrik dan air yang digunakan dalam proses pengelolahan makanan, tissue, sedotan, saus, kecap yang digunakan konsumen, dan biaya lainnya yang berpengaruh langsung terhadap jalannya usaha kuliner.
  6. Biaya overhead dalam bisnis perdagangan adalah segala biaya yang dikeluarkan dalam aktivitas penjualan dan pembelian barang dagangan seperti biaya pengiriman, biaya bongkar muat, biaya asuransi barang dagangan.
  7. Biaya overhead ini wajib menjadi kompenen biaya yang disepakati dalam kerjasama usaha sebagai factor pengurang pendapatan yang mempengaruhi pembagian keuntungan.

Bila Modal Investor Adalah Tempat Usaha dengan Status Sewa atau Cicilan KPR
  1. Bagaimana bila setoran modal investor berupa tempat usaha dengan status sewa, apakah pengelola perlu membebankan/mencadangkan biaya sewa tersebut setiap bulan walaupun tidak ada arus kas keluar? Jawabanya tegas YA, karena seyogyanya dana cadangan sewa tersebut adalah milik Investor yang suatu saat wajib dikembalikan pada saat perjanjian kejasama berakhir, atau untuk menyewa kembali tempat usaha bila masa sewa habis sehingga investor tidak perlu keluar dana modal lagi.
  2. Bagaimana bila setoran modal investor berupa tempat usaha dengan status angsuran seperti KPT Bank, apakah pengelola perlu membebankan/membayar angsuran KPR setiap bulan? Jawabanya tegas TIDAK, karena seyogyanya angsuran tersebut adalah kewajiban Investor, atau dengan kata lain pengelola tidak berkewajiban membayar hutang Investor, karena bila pengelola membayarkan angsuran tersebut, sama saja Investor tidak menyetorkan modal karena modalnya berasal dari hutang dan dibayar oleh Pengelola dan tempat usaha adalah milik Investor, maka alangkah "CERDIK" dan TIDAK FAIR Investor seperti ini.

Biaya Marketing
  1. Yaitu segala biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas promosi, sosialisi, iklan, penjualan termasuk gaji dan atau bonus untuk pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan marketing tersebut untuk menghasilkan pendapatan.
  2. Biaya gaji khusus team/SDM yang terlibat langsung aktivitas marketing/ penjualan dapat dikategorikan dalam biaya ini.
  3. Komponen biaya marketing wajib menjadi kompenen biaya yang disepakati dalam kerjasama usaha sebagai factor pengurang pendapatan yang mempengaruhi pembagian keuntungan.

Biaya Operasional Lainnya
  1. Yaitu segala biaya lainnya selain biaya-biaya yang telah dijelaskan diatas walau tidak secara langsung berpengaruh terhadap proses produksi atau menghasilkan pendapatan, tapi sangat penting dalam proses bisnis perusahaan.
  2. Termasuk dalam kategori biaya operasional lainnya adalah biaya Administrasi dengan jenis biaya seperti Alat Tulis Kantor, Biaya Sewa Kantor, Biaya Asuransi Kantor, Biaya Listrik, Air, Telpon, Internet, biaya bank, iuran, pajak, jamuan tamu, dapur kopi karyawan dan biaya lainnya yang wajar terjadi dalam sebuah pengelolaan usaha.
  3. Komponen biaya operasional lainnya selama wajar/tidak berlebihan, wajib menjadi kompenen biaya yang disepakati dalam kerjasama usaha sebagai factor pengurang pendapatan yang mempengaruhi pembagian keuntungan.

Biaya Penyusutan Aktiva Tetap
  1. Biaya Penyusutan Aktiva Tetap adalah biaya yang dibebankan setiap periode tapi tidak ada aliran kas keluar, uangnya tetap berada di perusahaan dan lazim digunakan sebagai dana cadangan pemeliharaan dan atau peremajaan aktiva tetap supaya selalu siap pakai atau dana pembelian kembali aktiva tetap bila sudah tidak layak pakai.
  2. Banyak metode dalam perhitungan biaya penyusutan aktiva tetap, yang paling mudah adalah dengan metode garis lurus yaitu nilai perolehan aktiva tetap dikurangi nilai sisa dibagi masa ekonomis. 
  3. Bagaimana cara menghitung biaya penyusutan? bila anda pernah belajar Akuntansi insya Allah bisa, tapi bagi orang awam banyak yang beranggapan rumit, maka nantikan artikel KLINIK BISNIS selanjutnya yang khusus membahas Biaya Penyusutan Aktiva Tetap dalam Kerjasama Bagi Hasil.
  4. Biaya penyusutan  ini wajib menjadi kompenen biaya yang disepakati dalam kerjasama usaha sebagai factor pengurang pendapatan yang mempengaruhi pembagian keuntungan.

Bagaimana Menyajikan Rincian dan Perhitungan dalam Laporan Bagi Hasil?
  1. Pengelola usaha wajib membuat laporan secara periodik selain untuk kepentingan kontrol bagi Investor, juga sangat penting sebagai dasar perhitungan dan pembagian bagi hasil dengan pihak investor.
  2. Pelaporan biaya disajikan dalam sebuah laporan yang lazim disebut Laporan Laba-Rugi yang menyajikan rincian pendpatan dan biaya dalam suatu periode.
  3. Sajikan rincian biaya dalam Laporan Laba-Rugi tersebut setelah total pendapatan, dan di urutkan berdasarkan besar jumlah dominasi biaya, semakin besar/dominan jumlah biaya, maka semakin awal urutannya sehingga total biaya dapat terhitung.
  4. Bagaimana selengkapnya cara penyajian Laporan Laba-Rugi termasuk perhitungan pembagian bagi hasilnya? nantikan artikel KLINIK BISNIS selanjutnya.
Demikian penjelasan sederhana saya, semoga Bermanfaat...

Salam Semangat


Budi Cahyadi

Entri Populer