Apa
kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? Semoga Allah senantiasa merahmati dan
memberkahi hidup kita dengan kebaikan dan kemanfaatan baik bagi diri sendiri,
keluarga dan ummat (masyarakat).
Untuk
melengkapi artikel yang membahas Biaya Dalam Bagi Hasil sebagai rangkaian Panduan
Kerjasama Bagi Hasil, sesuai janji saya, tulisan kali ini saya ulas secara khusus
mengenai bentuk Laporan Bagi hasil yang diperlukan oleh para pihak Investor dan Pengelola yang
bekerjasama dalam sebuah bisnis. Untuk laporan pertama kita bahas jenis laporan usaha yang paling umum dan banyak dilakoni pengusaha Indonesia mulai skala UKM sampai korporasi yaitu Usaha Perdagangan selamat menyimak.
Laporan Laba-Rugi
yaitu laporan yang menggambarkan seluruh Pendapatan usaha yang dihasilkan dan Biaya usaha yang dikeluarkan dalam satu periode tertentu misal bulanan, triwulan, semester atau tahunan dengan metode dan cara penyusunan sebagai berikut:
- Terdapat dua metode dalam penyusunan Laporan Laba-Rugi yaitu cash basis dan accrual. Cash Basis yaitu pendapatan diakui pada saat diterima dari konsumen secara tunai, seperti penjualan tunai atau pembayaran piutang atas hasil penjualan kredit.
- Sedangkan Accrual basis yaitu pendapatan diakui pada saat terjadinya kontrak penjualan walaupun belum diterima secara tunai dari konsumen. Misalnya saat ini kita menjual barang dengan pembayaran tangguh selama sebulan, pada saat terjadi kontrak pendapatan sudah dicatat sebagai hasil penjualan walaupun pembayaran akan diterima bulan depan.
- Sedangkan pengakuan biaya hanya dikenal metode cash basis, yaitu biaya diakui pada saat terjadinya pembebanan biaya tersebut pada periode yang bersangkutan.
- Dalam hal Laporan Usaha Bagi Hasil, metode yang wajib diterapkan adalah Cash Basis sehingga keuntungan yang dibagikan betul-betul telah diterima secara tunai.
- Laporan Laba-Rugi ini sangat penting dikuasai oleh Pengelola Usaha, karena sebagai dasar perhitungan dan pembagian hasil usaha dengan Investor, selain juga dapat menilai kondisi usaha apakah berkembang dan menguntungkan atau sebaliknya.
- Periode penyusunan Laporan Laba-Rugi ini wajib dibuat oleh Pengelola Usaha dengan menyesuaikan periode pembagian hasil yang telah disepakati dengan Investor apakah bulanan, triwulan, semester atau tahunan.
- Sajikan rincian pendapatan usaha berupa Omzet Penjualan dan pendapatan lainnya bila ada yang diterima dalam usaha perdagangan secara tunai atau non tunai. Contoh pendapatan yang diterima non tunai adalah hasil penjualan yang dibayar dengan produk atau jasa dari pembeli yang produk/jasanya diperlukan oleh oleh penjualan, sehingga terjadi semacam barter penjualan produk. dalam istilah Akutansi biasa disebut Sales.
- Seluruh pendapatan harus dikurangi diskon yang diberikan dan retur dari konsumen sehingga dapat dihitung Total Pendapatan Bersih dalam istilah Akutansi biasa disebut Net Sales.
- Hitung dan sajikan Harga Pokok Penjualan (Cost of Good Sold) yaitu perhitungan komponen harga pokok modal atas barang dagangan yang terjual dalam suatu periode tertentu.
- Selisihkan Net Sales dengan Total HPP sehingga didapatkan Laba Kotor/Gross Profit, yaitu keuntungan kotor usaha dagang.
- Sajikan Biaya-Biaya Lainnya diluar HPP pada poin 9 yang lazim disebut Biaya operasional dengan berupa biaya marketing, biaya gaji, biaya administrasi dan kantor, biaya penyusutan dan lain-lain. Pelajari komponen biaya dalam kerjasama bagi hasil dalam artikel sebelumnya disini.
- Selisihkan Laba Kotor/Gross Profit dengan total biaya Operasional sehingga didapatkan Laba Bersih Sebelum pajak/Earning Before Tax (EBT).
- Bila ada kewajiban pajak yang harus dibayar, maka kurangkan EBT pada poin 10 dengan kewajiban pajak, maka akan didapatkan Laba Bersih Setelah Pajak/Earning After Tax.
- Laba Bersih inilah yang akan menjadi dasar pembagian keuntungan antara Pengelola dan Investor.
- Dengan persetujuan dan sepengetahuan Investor, Pengelola dapat menyisihkan sebagian dari Laba Bersih untuk tidak dibagi semua, tapi dicadangkan untuk keperluan operasional dan cadangan lainnya sehingga usaha tetap berjalan dengan normal.
- Contoh Laporan Laba-Rugi dan Rumus Perhitungannya sebagai berikut:
Laporan Neraca
Laporan Neraca adalah laporan yang menggambarkan kepemilikan dan nilai asset atau harta yang dimiliki, segala kewajiban atau hutang yang wajib dibayar, serta perkembangan modal yang telah disetorkan pada suatu periode tertentu, dengan perincian dan penjelasan sebagai berikut:
- Kepemilikan asset/aktiva lancar, yaitu asset dengan perputaran tidak lebih dari satu tahun berupa uang tunai, simpanan di bank, tagihan, persediaan barang, perlengkapan usaha dan biaya-biaya dibayar dimuka seperti sisa nilai sewa yang dibayar untuk jangka waktu panjang atau polis asuransi kendaraan yang dibayar sekaligus di awal kontrak tapi pembebanan biayanya setiap bulan. Dalam istilah Akuntasi biasa disebut Current Assets.
- Kepemilikan dan nilai buku asset fisik dengan kemanfaatan dalam jangka waktu panjang lebih dari satu tahun seperti tanah, bangunan, mesin produksi, kendaraan, perangkat komputer, peralatan kerja, mebelair dan lain-lain. Dalam istilah Akuntasi biasa disebut Aktiva Tetap dan Investaris/Fixed Assets.
- Kepemilikan dan nilai buku asset non fisik tapi memiliki kemanfaatan jangka panjang seperti aplikasi software, merk dagang/good will atau hak patent. Dalam istilah Akuntasi biasa disebut intangible asset.
- Kewajiban dan Nilai Hutang yang harus dibayar baik Hutang Jangka Pendek berupa hutang usaha kepada supplier atau pihak lainnya, hutang modal kerja kepada bank, hutang pajak dan hutang lainnya dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun, serta Hutang Jangka Panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun seperti hutang Kredit/Pembiayaan Investasi Bank, Hutang Leasing Kendaraan dan lain-lain.
- Jumlah Modal Investor yang telah disetor/ditanamkan, termasuk penambahan modal dari keuntungan usaha atau pengurangan modal karena adanya kerugian, penarikan modal atau pembagian hasil usaha/deviden.
- Laporan Necara ini diperlukan terutama oleh Investor yang bekerja sama dengan pihak lain/pengelola untuk mengetahui perkembangan usaha secara terbuka dan akuntable.
- Pihak yang wajib menyusun Laporan Necara adalah jelas Pengelola Usaha dengan periode pelaporan minimal setiah tahun sekali sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap para pemodal/investor. Untuk itu seperti dalam artikel sebelumnya yang berjudul Siap Jadi Pengelola Usaha, seorang calon Pengelola Usaha wajib memiliki kemampuan menyusun laporan keuangan atau merekrut pegawai yang memiliki kemampuan Akuntansi.
- Bila skala usaha sudah berkembang dan membesar, sebaiknya gunakan aplikasi software yang bisa membantu menyusun laporan keuangan secara mudah dan akurat. Aplikasi sederhana seperti Zahir Accounting cukup mudah diaplikasikan dengan harga yang bersahabat untuk pebisnis skala kecil sekalipun.
- Berikut contoh Laporan Neraca Usaha Perdagangan